Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri, Proses Penyidikan Masih Berjalan

×

Polda Metro Jaya Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri, Proses Penyidikan Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya buka peluang jemput paksa Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan proses penyidikan terhadap Firli Bahuri masih berjalan dan terbuka kemungkinan tindakan jemput paksa

EKSPOSTIMES.COM  — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Saat ini, upaya hukum terhadap Firli masih bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan jemput paksa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan, segala bentuk upaya paksa dalam tahap penyidikan dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Jadi semua upaya apa itu namanya upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Sekar Arum Ditangkap Gunakan Uang Palsu Rp 223 Juta di Mal Kemang, Polisi Telusuri Jaringan Besar

Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hingga kini, tim penyidik masih bekerja untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam P-19.

“Masih berprogres saat ini. Tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujar Ade menegaskan.

Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli Bahuri dilakukan secara profesional dan terbuka. Ade menyebut tidak ada hambatan berarti dalam memenuhi semua petunjuk yang diminta pihak kejaksaan.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Diduga Lecehkan Penjual Kopi di Cisauk, Polres Tangsel: Kami Proses Sesuai Etik

“Pada prinsipnya bahwa pemenuhan P-19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan. Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Langkah jemput paksa, menurutnya, akan ditempuh apabila diperlukan untuk mempercepat proses hukum. Namun hal tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan di lapangan.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya juga sempat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut dalam waktu dekat. Ia berharap, perkara yang menjerat mantan koleganya di KPK itu bisa rampung dalam kurun satu hingga dua bulan ke depan.

“Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto dalam pernyataan sebelumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12).

Karyoto mengaku bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab pribadinya selama menjabat sebagai Kapolda. Sebagai mantan Direktur Penyidikan KPK, ia merasa memiliki beban moral untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas dan adil.

“Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya,” ujar Karyoto.

Kasus dugaan pemerasan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Firli Bahuri sebagai mantan pimpinan lembaga antirasuah. Apalagi, kasus ini melibatkan seorang menteri aktif pada masa itu, sehingga menjadi perhatian besar dalam konteks penegakan hukum dan integritas institusi pemberantasan korupsi.

Hingga saat ini, publik menanti perkembangan signifikan dari penyidikan yang sedang berlangsung. Jika benar dilakukan jemput paksa, hal ini akan menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Indonesia. (*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d