Hukum & Kriminal

Jokowi Absen di Gelar Perkara, Kuasa Hukum Dorong Kasus Ijazah Segera ke Pengadilan

×

Jokowi Absen di Gelar Perkara, Kuasa Hukum Dorong Kasus Ijazah Segera ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Jokowi tidak menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum mendorong perkara segera dilimpahkan ke pengadilan agar diuji secara terbuka. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Presiden ke-7 RI Joko Widodo tak menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu yang digelar Polda Metro Jaya, Senin, 15 Desember. Jokowi memilih diwakili tim kuasa hukumnya, seraya meminta perkara itu tak berlarut dan segera diuji di pengadilan.

Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk mengikuti gelar perkara yang diminta para terlapor.

“Untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami. Kami yang hadir,” kata Yakup di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menyebut Jokowi berharap proses hukum dipercepat hingga tahap persidangan. Menurut Rivai, pengadilan adalah ruang paling terbuka untuk menjawab seluruh tudingan.

“Supaya semua yang dianggap sebagai persoalan bisa terjawab, lalu perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, persidangan yang terbuka memungkinkan publik dan media melihat duduk perkara secara utuh, tanpa framing sepihak.

Yakup menilai gelar perkara khusus ini kecil kemungkinan mengubah arah penanganan kasus. Agenda tersebut, kata dia, sebatas pemaparan penyidik mengenai dasar penetapan tersangka dan langkah investigasi yang telah dilakukan.

“Para tersangka berhak mengetahui apa yang sudah dilakukan penyidik, apa yang disita, dan seterusnya,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus digelar pukul 10.00 WIB atas permintaan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan.

Proses itu melibatkan pengawas internal Polri (Itwasum, Propam, dan Divisi Hukum) serta unsur eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman.

Polda Metro Jaya juga memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya. Selain itu, para tersangka diwajibkan melapor sekali sepekan, setiap Kamis. (cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d