Hukum & Kriminal

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Essang dalam Sengketa Pilkada Talaud

×

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Essang dalam Sengketa Pilkada Talaud

Sebarkan artikel ini
TIM Kuasa Hukum menghadiri sidang pembacaan putusan perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Talaud 2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin 24 Februari 2025. (foto. istimewa)
TIM Kuasa Hukum menghadiri sidang pembacaan putusan perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Talaud 2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin 24 Februari 2025. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/5/2025), Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Essang.

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, yang menggugat hasil pemilihan. KPU Kepulauan Talaud bertindak sebagai Termohon, sementara pasangan calon nomor urut 3, Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan, menjadi Pihak Terkait.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa dalil pemohon terkait praktik politik uang di Kecamatan Essang terbukti secara hukum. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan, Mahkamah menemukan bukti kuat berupa video pembagian uang kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude, Kecamatan Essang. Video tersebut diputar dalam sidang pada Kamis (13/2/2025) dan diperkuat oleh Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang.

“Laporan tersebut menyatakan bahwa terjadi pembagian uang secara terang-terangan dengan nominal Rp 50.000 kepada peserta kampanye,” ujar Daniel saat membacakan pertimbangan putusan. Mahkamah juga menemukan bahwa peristiwa tersebut sesuai dengan keterangan dalam Surat Pernyataan Pemilih serta mantan Panwaslu Kecamatan Essang.

Meski laporan kepada Bawaslu atas kejadian ini tidak ditindaklanjuti, Mahkamah menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus substansi pelanggaran yang terjadi. Selain itu, baik KPU sebagai Termohon maupun pasangan calon nomor urut 3 sebagai Pihak Terkait tidak membantah temuan tersebut.

MK memerintahkan agar PSU di Kecamatan Essang dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara ulang harus melibatkan pemilih yang sebelumnya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024.

Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan Mahkamah, kemudian ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.

Sementara itu, dalil lain yang diajukan oleh pemohon, termasuk tuduhan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pelanggaran prosedural oleh KPU, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. (*/Riz)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d