EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi tersendatnya proses penanganan perkara korupsi apabila penghitungan kerugian negara sepenuhnya hanya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peringatan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan BPK sebagai lembaga berwenang menetapkan dan menyatakan kerugian negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK saat ini masih melakukan kajian internal terhadap implikasi putusan tersebut. KPK juga membuka komunikasi dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK, hingga aparat penegak hukum lainnya.
“Jangan sampai justru menyulitkan proses penegakan hukum itu sendiri,” kata Asep di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Menurut Asep, jika seluruh kebutuhan audit kerugian negara dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus dipusatkan di BPK, maka potensi antrean perkara tidak terhindarkan. Kondisi itu dinilai bisa memperlambat penanganan kasus korupsi.
Ia menyebut keterbatasan sumber daya manusia di BPK menjadi persoalan serius apabila seluruh permintaan penghitungan kerugian negara harus dilayani satu lembaga.
“Permintaan penghitungan dari seluruh aparat penegak hukum akan sangat banyak. Dengan kapasitas SDM yang ada, tentu tidak semuanya bisa cepat terlayani,” ujarnya.
Putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara adalah BPK sebagaimana amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Permohonan uji materi itu diajukan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka menggugat ketentuan Pasal 603 KUHP karena menilai terdapat ketidakjelasan terkait lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian negara.
Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut. Majelis hakim konstitusi menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, yakni BPK, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dtc/christian)













