EKSPOSTIMES.COM- Badan Legislasi DPR memperluas pembahasan dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dengan melibatkan lintas lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk merapikan tafsir kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, rapat internal yang digelar Selasa (14/4/2026) memetakan dampak putusan tersebut terhadap sejumlah norma kunci, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Pembahasan difokuskan pada pasal-pasal yang beririsan langsung dengan penentuan kerugian negara dan berpotensi menimbulkan multitafsir,” ujar Bob.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa norma yang membuka ruang tafsir ganda harus dirumuskan kembali oleh pembentuk undang-undang. Penegasan ini dinilai Baleg sebagai sinyal untuk menata ulang relasi kewenangan antar lembaga audit negara.
Isu krusial yang mengemuka adalah posisi lembaga di luar BPK seperti BPKP, akuntan publik, hingga kalangan akademik, dalam menilai kerugian negara pada perkara korupsi. Baleg menilai, secara normatif, kewenangan tersebut tetap berada pada BPK.
“Dalam penegakan hukum, rujukan utama tetap BPK. Lembaga lain tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara maupun menentukan adanya perbuatan melawan hukum,” kata Bob.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang memberi mandat kepada BPK untuk menilai dan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, baik karena unsur kesengajaan (mens rea) maupun kelalaian.
Meski permohonan dalam perkara itu ditolak, Baleg menilai pertimbangan hukum MK tetap relevan, terutama dalam membaca konstruksi mens rea dan actus reus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Untuk memperjelas batas kewenangan, Baleg akan menggelar rapat kerja evaluasi dengan menghadirkan BPK, BPKP, MA, Ikatan Akuntan Indonesia, serta aparat penegak hukum. Forum ini diharapkan menutup celah tumpang tindih kewenangan audit sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPR menyelaraskan kerangka hukum pascaputusan MK agar tidak menyisakan ruang tafsir yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. (dtc/christian)













