Berita UtamaHukum & Kriminal

MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara

×

MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara hukum.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026. Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait frasa “kerugian keuangan negara” yang dinilai tidak memiliki parameter yang jelas.

Para pemohon berargumen bahwa pembuktian kerugian negara seharusnya tidak bersifat eksklusif pada hasil audit lembaga tertentu, melainkan ditentukan melalui alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa mekanisme penentuan kerugian negara telah memiliki dasar yang jelas dalam sistem hukum nasional.

MK merujuk pada Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang selaras dengan ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan BPK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Selain itu, MK juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan,” demikian pertimbangan Mahkamah.

MK menegaskan, hasil audit BPK memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum, khususnya dalam pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara pidana.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam amar putusan.

Putusan ini sekaligus menutup ruang tafsir mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara, sekaligus mempertegas posisi BPK dalam sistem peradilan pidana terkait tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (dtc/christian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d