Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kebijakan besar negara yang pada permukaannya tampak sangat mulia. Negara hadir memberi makan anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai kelompok rentan yang selama ini menjadi perhatian pembangunan kesehatan nasional. Tujuan sosialnya jelas: menekan stunting, memperbaiki kualitas gizi, dan memperkuat daya tahan generasi muda. Dalam aspek kemanusiaan, tidak ada ruang untuk menolak kebutuhan anak-anak Indonesia agar sehat dan cukup gizi.
Namun negara ini bukan sekadar negara yang dibangun atas dasar belas kasihan, melainkan negara yang dibangun atas dasar hukum. Karena itu, kebijakan publik sebesar apa pun tidak boleh hanya disandarkan pada narasi populis “demi rakyat”, tetapi harus diuji melalui ukuran konstitusi, asas legalitas, dan ketertiban dalam pengelolaan anggaran negara. Dalam konteks inilah publik patut resah ketika MBG justru menyerap anggaran yang ditempatkan dalam pos pendidikan. Sebab ketika dana pendidikan dijadikan sumber utama pembiayaan MBG, yang dipertaruhkan bukan sekadar program, melainkan amanat konstitusi itu sendiri.
UUD 1945 menempatkan pendidikan sebagai sektor prioritas negara. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian Pasal 31 ayat (4) memberikan perintah yang jauh lebih tegas: negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Norma ini bukan hiasan konstitusi. Ini adalah perintah langsung yang sifatnya mengikat, yang lahir dari kesadaran bahwa bangsa yang tidak menempatkan pendidikan sebagai prioritas akan kehilangan masa depan.
Akan tetapi, persoalan yang sedang terjadi adalah tafsir terhadap amanat tersebut seolah dipermainkan secara administratif. Pemerintah dapat saja menyatakan bahwa anggaran pendidikan tetap 20 persen, tetapi jika di dalamnya dimasukkan pembiayaan MBG dalam skala raksasa, maka pendidikan pada akhirnya hanya diprioritaskan secara angka, bukan secara substansi. Konstitusi dipenuhi secara formal, tetapi dikhianati secara materiil.
Di sinilah letak persoalan konstitusionalnya. Pasal 31 ayat (4) tidak dimaksudkan sebagai sekadar target persentase yang dapat diisi dengan program apapun. Pasal tersebut adalah mandat untuk membangun sistem pendidikan nasional secara sungguh-sungguh: memperbaiki sekolah, membangun fasilitas belajar, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, memperluas akses pendidikan hingga wilayah tertinggal, memperkuat beasiswa, riset, teknologi pendidikan, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika anggaran pendidikan dialihkan dalam porsi besar untuk membiayai program makan, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat terang: apakah belanja konsumsi seperti itu masih dapat dikategorikan sebagai “prioritas pendidikan” sebagaimana dimaksud konstitusi?
Secara konseptual, MBG adalah program sosial. Substansi MBG bukan pendidikan, melainkan pemenuhan gizi. Ia berada pada irisan kebijakan kesehatan dan perlindungan sosial. Benar bahwa gizi berkaitan dengan kemampuan belajar, tetapi hubungan kausal tersebut tidak cukup untuk mengubah sifat program. Jika logika “selama berdampak pada pendidikan maka boleh dibiayai dari pos pendidikan” diterima, maka batas konstitusional akan hilang. Dengan dalih serupa, negara dapat membiayai program lain dari pos pendidikan hanya karena program tersebut berdampak pada anak sekolah. Ini bukan sekadar salah klasifikasi anggaran, melainkan bentuk pengaburan norma konstitusi.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menjunjung prinsip legalitas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Salah satu konsekuensi negara hukum adalah anggaran negara tidak boleh dikelola berdasarkan logika politis semata, melainkan harus tunduk pada prinsip ketepatan fungsi, transparansi, dan akuntabilitas. Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG dalam jumlah besar bukan hanya menimbulkan pertanyaan moral, tetapi juga menimbulkan pertanyaan hukum tentang apakah negara sedang menjalankan mandat konstitusi atau sedang mengalihkan mandat tersebut untuk kepentingan kebijakan yang lebih populer secara politik.
Masyarakat juga harus memahami bahwa anggaran pendidikan bukan dana tak terbatas. Anggaran pendidikan 20 persen itu bukan uang tambahan, melainkan bagian tetap dari APBN. Jika MBG mengambil porsi besar dari pos pendidikan, maka secara logika fiskal pendidikan akan kehilangan ruang untuk membiayai program inti. Pendidikan akan mengalami pengorbanan diam-diam: sekolah-sekolah rusak tertunda perbaikannya, fasilitas pembelajaran tidak meningkat, kesejahteraan guru tetap terabaikan, beasiswa terbatas, dan pembangunan pendidikan di daerah terpencil kembali tertinggal. Dalam jangka panjang, bangsa ini akan menghadapi ironi besar: anak-anak diberi makan hari ini, tetapi kehilangan kualitas pendidikan yang seharusnya mengangkat mereka dari kemiskinan besok.
Lebih jauh, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG juga menciptakan risiko serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. MBG adalah program raksasa yang melibatkan pengadaan makanan dalam jumlah besar, distribusi massal, rantai pasok, vendor, dapur produksi, hingga sistem logistik yang luas. Dalam praktik administrasi negara, semakin besar pengadaan, semakin besar pula potensi penyimpangan. Risiko mark-up, kartel penyedia, monopoli vendor, permainan kualitas makanan, manipulasi data penerima manfaat, hingga korupsi berjamaah bukanlah dugaan tanpa dasar. Ini adalah pola klasik dalam sejarah pengelolaan proyek besar negara.
Jika program sebesar MBG dijalankan tanpa kontrol ketat, maka negara menghadapi dua kerugian sekaligus: kerugian keuangan negara dan kerugian pendidikan. Sebab setiap rupiah yang bocor dalam MBG bukan hanya kehilangan uang rakyat, tetapi juga mengurangi ruang fiskal pendidikan yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah dan kualitas pembelajaran.
Polemik ini bahkan tidak lagi berhenti pada ruang diskusi akademik. Fakta pentingnya adalah persoalan MBG telah dibawa ke ranah konstitusional. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan warga negara mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu permohonan tercatat sebagai Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Substansi permohonannya jelas: pembiayaan MBG yang ditempatkan dalam pos pendidikan dianggap berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ini menunjukkan bahwa publik tidak sekadar memperdebatkan MBG sebagai kebijakan sosial, tetapi mempertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip konstitusional dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Dengan adanya perkara tersebut, MBG bukan lagi sekadar program pemerintah, melainkan telah menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam memaknai amanat konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi kelak menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dijadikan tempat berlindung program non-pendidikan, maka itu akan menjadi preseden penting dalam menjaga kemurnian mandat Pasal 31 UUD 1945. Namun jika sebaliknya, maka bangsa ini sedang membuka pintu lebar bagi pengaburan konstitusi secara sistematis melalui mekanisme anggaran.
Negara tidak boleh terjebak pada logika sempit bahwa “yang penting rakyat makan”. Sebab negara juga wajib memastikan rakyat cerdas, berpendidikan, dan memiliki akses pada pendidikan berkualitas. Indonesia tidak boleh dipaksa memilih antara makan dan belajar. Tetapi yang tidak boleh terjadi adalah pendidikan dikorbankan demi program yang lebih populer secara politik.
MBG dapat berjalan dan memang penting. Namun pembiayaannya harus ditempatkan secara tepat, transparan, dan tidak menabrak prioritas konstitusi. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Jika dana pendidikan dikuras untuk membiayai program lain dalam skala raksasa, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka APBN, melainkan masa depan Indonesia sebagai negara yang beradab dan berpengetahuan.
Konstitusi bukan alat legitimasi kebijakan populis. Konstitusi adalah pagar yang menjaga negara agar tidak kehilangan arah. Dan ketika pagar itu mulai diterobos, maka yang runtuh bukan hanya sekolah, melainkan masa depan bangsa itu sendiri. (***)













