Oleh: Vebry Tri Haryadi, Advokat, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
PENETAPAN Bupati Kepulauan Sitaro non aktif sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menjadi perhatian luas publik. Dalam konteks pemberantasan korupsi, langkah tersebut seolah menunjukkan keseriusan penegak hukum. Namun, persoalan mendasar yang harus disorot bukan semata soal “semangat” penindakan, melainkan apakah proses hukum tersebut telah memenuhi standar hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem peradilan pidana.
Dalam negara hukum, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh dijalankan dengan cara-cara serampangan. Tidak boleh ada praktik penegakan hukum yang mengorbankan asas kepastian hukum hanya demi mengejar opini publik. Sebab jika penetapan tersangka dilakukan tanpa fondasi pembuktian yang sah dan kuat, maka proses tersebut bukan hanya berpotensi gagal di pengadilan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi kebijakan yang dibungkus dengan isu korupsi.
Persoalan utama dalam kasus ini terletak pada isu krusial: perhitungan kerugian keuangan negara. Informasi yang berkembang bahwa Kejaksaan Tinggi Sulut menggunakan audit internal sebagai dasar utama dalam menyimpulkan kerugian negara patut dipertanyakan secara serius. Audit internal bukanlah instrumen konstitusional yang dapat berdiri sendiri sebagai dasar penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Audit internal pada hakikatnya merupakan mekanisme pengawasan administratif, bukan penetapan final yang memiliki legitimasi hukum tertinggi.
Dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” adalah unsur delik yang menentukan. Unsur ini tidak bisa dibangun melalui asumsi moral atau kesimpulan sepihak. Unsur ini wajib dibuktikan secara sah, objektif, dan meyakinkan. Apabila penetapan tersangka dilakukan dengan dasar audit internal yang tidak independen dan tidak memiliki otoritas konstitusional, maka perkara ini sejak awal sudah menyimpan potensi cacat pembuktian yang fatal.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan arah yang terang: lembaga negara yang secara konstitusional berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana amanat Pasal 23E UUD 1945. Putusan MK ini bukan sekadar teori, bukan pula sekadar pandangan akademik. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, setiap tindakan penegak hukum yang mengabaikan putusan MK sama saja dengan mengabaikan konstitusi.
Putusan MK tersebut secara substansi menegaskan bahwa penetapan kerugian negara tidak boleh diperlakukan sembarangan, karena kerugian negara merupakan elemen sentral dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bila Kejati Sulut tetap mengandalkan audit internal, maka yang terjadi adalah praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip konstitusional. Ini bukan lagi sekadar kekeliruan prosedural, tetapi sebuah tindakan yang dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum yang lebih tinggi.
Penegakan hukum yang dibangun di atas audit internal membuka ruang besar terjadinya ketidakadilan. Audit internal memiliki karakter terbatas, berada dalam struktur birokrasi, serta rentan dipersoalkan independensinya. Tidak jarang audit internal bersifat administratif, bahkan hanya menilai ketidaksesuaian prosedur. Namun dalam hukum pidana, pelanggaran prosedur tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi tidak serta merta menjadi kejahatan.
Di sinilah Kejati Sulut tampak keliru dalam memahami perbedaan antara kesalahan tata kelola dan perbuatan pidana. Dalam banyak kasus, keterlambatan penyaluran dana, kelambanan birokrasi, atau dana yang mengendap di rekening pemerintah tidak dapat serta merta dikonstruksikan sebagai “kerugian negara.” Negara harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang nyata, adanya penyalahgunaan kewenangan, adanya niat jahat, serta adanya aliran dana yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Jika hal-hal tersebut tidak dapat dibuktikan, maka penggunaan pasal-pasal tipikor menjadi tidak tepat dan berbahaya. Penegakan hukum berubah menjadi kriminalisasi kebijakan. Dan kriminalisasi kebijakan adalah bentuk penyalahgunaan hukum yang paling merusak demokrasi, karena pejabat publik akan takut mengambil keputusan, birokrasi menjadi lumpuh, dan pelayanan masyarakat akhirnya ikut menjadi korban.
Hukum pidana mengenal asas fundamental yaitu asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege). Tidak ada pidana tanpa undang-undang. Namun asas legalitas tidak berhenti pada rumusan pasal, melainkan juga menuntut prosedur pembuktian yang benar. Jika unsur kerugian negara dibuktikan melalui audit yang tidak memiliki legitimasi konstitusional, maka penerapan hukum pidana kehilangan dasar legalitasnya. Penetapan tersangka dalam situasi demikian dapat dipandang sebagai tindakan yang prematur dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian.
Selain itu, asas praduga tidak bersalah wajib menjadi kompas dalam setiap proses pidana. Penetapan tersangka terhadap kepala daerah memiliki dampak sosial-politik yang sangat besar. Reputasi seseorang hancur, jabatan terhenti, kehidupan keluarga terguncang, dan stigma publik terbentuk seolah-olah yang bersangkutan telah bersalah. Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar audit yang kuat, maka Kejati Sulut telah membiarkan proses hukum berubah menjadi alat penghukuman sosial sebelum putusan pengadilan.
Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law. Dalam negara hukum, proses lebih penting daripada sekadar hasil. Negara tidak boleh menghukum seseorang dengan cara memanipulasi proses. Penegak hukum wajib memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai hukum, karena hukum pidana bukan alat balas dendam, melainkan alat mencari kebenaran materiil.
Dalam konteks perkara ini, audit internal yang dipaksakan menjadi dasar kerugian negara juga bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kepastian hukum berarti setiap tindakan negara harus memiliki standar yang jelas, dapat diprediksi, dan sesuai norma yang berlaku. Jika Kejati Sulut hari ini menetapkan tersangka dengan audit internal, maka besok siapa pun pejabat publik dapat dijerat dengan mekanisme serupa. Ini berbahaya. Hukum tidak lagi menjadi pedoman yang objektif, tetapi menjadi alat yang dapat dipakai kapan saja terhadap siapa saja.
Lebih jauh, penggunaan audit internal dapat menimbulkan keraguan besar dalam persidangan. Dalam praktik peradilan tipikor, audit kerugian negara merupakan salah satu alat bukti penting. Jika audit tersebut tidak berasal dari lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, maka audit itu akan menjadi sasaran utama serangan pembela. Perkara ini akan mudah dipatahkan melalui eksepsi maupun pembuktian balik. Ketika itu terjadi, yang dipermalukan bukan hanya jaksa, melainkan institusi Kejaksaan itu sendiri.
Kejaksaan Tinggi Sulut seharusnya sadar bahwa marwah institusi tidak dibangun melalui penetapan tersangka yang cepat, tetapi melalui pembuktian yang kuat, sah, dan tidak terbantahkan. Jika Kejati Sulut serius ingin menindak korupsi dana bencana, maka langkah yang benar adalah menggunakan audit BPK sebagai dasar utama kerugian negara, bukan audit internal yang lemah dan mudah diperdebatkan.
Dana bantuan bencana bukan dana biasa. Dana ini adalah dana kemanusiaan yang lahir dari penderitaan rakyat. Maka proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana bencana harus dilakukan dengan standar tertinggi. Namun standar tertinggi itu bukan hanya tentang seberapa keras penegak hukum bertindak, melainkan seberapa kuat penegak hukum membuktikan. Menahan seseorang tanpa fondasi pembuktian yang konstitusional hanya akan melahirkan ketidakadilan yang dilegalkan.
Sebagai penutup, saya menegaskan bahwa kritik terhadap proses Kejati Sulut bukan berarti membela korupsi. Kritik ini adalah pembelaan terhadap hukum itu sendiri. Jika penegakan hukum dilakukan tanpa menghormati Putusan MK, tanpa menghormati asas legalitas, tanpa menghormati praduga tak bersalah, dan tanpa kepastian hukum, maka yang terjadi bukan pemberantasan korupsi, tetapi pembusukan sistem hukum dari dalam.
Apabila audit internal dijadikan dasar utama untuk menetapkan kerugian negara dan menjerat Bupati Sitaro non aktif sebagai tersangka, maka proses ini bukan hanya berpotensi cacat pembuktian, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip negara hukum. Kejati Sulut harus segera memperbaiki arah, menghentikan praktik penegakan hukum yang prematur, dan memastikan seluruh tindakan pemidanaan berdiri di atas dasar hukum yang sah, konstitusional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk: penegakan hukum yang keras di media, tetapi rapuh di pengadilan. Dan ketika hukum rapuh, keadilan pun akan runtuh. (***)








