EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit (41), Rabu (6/5/2026) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang tahun 2024 dengan nilai kerugian sekitar Rp22 miliar.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif sejak pagi di kantor Kejati Sulut. Chyntia kemudian dibawa ke rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan, sebagai kepala daerah, tersangka memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dana siap pakai (DSP) bencana, baik dari sisi perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban.
“Dalam kapasitas itu, tersangka menjadi pengendali utama proses distribusi bantuan,” ujar Zein dalam keterangan resmi.
Penyidik menilai, tersangka berperan mengoordinasikan penyaluran bantuan material, namun membiarkan distribusi berjalan tidak sesuai prinsip percepatan penanganan darurat sebagaimana diatur dalam pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam pengadaan, tersangka juga diduga melakukan penunjukan langsung terhadap lima toko penyedia material atas arahan pihak berinisial JS yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sejalan dengan arahan BNPB.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi pengendalian dalam penyediaan bahan bantuan yang mengarah pada keuntungan tertentu. Tersangka juga diduga menyetujui penunjukan penyedia berdasarkan kedekatan personal, termasuk pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dan mantan tim sukses, meski tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bahan bangunan.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini dengan peran berbeda dalam dugaan penyimpangan penyaluran bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang.
Kejati menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri alur tanggung jawab, memperjelas besaran kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (jenglen)













