EKSPOSTIMES.COM- Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara melimpahkan perkara dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara tersebut segera disidangkan.
Pelimpahan dilakukan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (16/12/2025). Tersangka berinisial CSG, aparatur sipil negara yang pernah menjabat Bendahara Internal Ditkrimsus Polda Sulut, kini beralih status menjadi tersangka di hadapan jaksa.
Pantauan di Markas Polda Sulut menunjukkan CSG keluar dari ruang penyidik Unit I Subdit Tipidkor sekitar pukul 10.00 WITA, sebelum kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga CSG mencairkan anggaran tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia juga disebut menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan penggelembungan anggaran.
Dana yang dialokasikan untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polda Sulut tidak disalurkan sesuai peruntukan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mencatat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Atas dugaan itu, CSG dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Direktur Reskrimsus Polda Sulut Komisaris Besar Polisi Winardi menegaskan, institusinya tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, termasuk yang dilakukan oleh aparat internal.
“Setiap pelaku korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian,” ujarnya.
Menurut Winardi, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. (tim)













