EKSPOSTIMES.COM- Pengungkapan dugaan praktik prostitusi online di kawasan Boulevard, Manado, berujung aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian. Seorang anggota Polsek Sario menjadi korban penikaman saat melakukan penanganan kasus di sebuah hotel, Selasa (2/6/2026) malam.
Pelaku berinisial AP (27), warga Manado yang diketahui merupakan residivis, berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara beberapa saat setelah kejadian.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Arie Prakoso mengatakan, insiden bermula dari transaksi prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi digital. Seorang pelanggan disebut membatalkan pemesanan karena perempuan yang ditemuinya tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan dalam aplikasi.
Pembatalan itu memicu keributan. Pria tersebut diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang terkait dengan praktik prostitusi tersebut.
Laporan mengenai keributan dan dugaan penyekapan kemudian diterima aparat Polsek Sario. Namun saat petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, situasi justru berubah menjadi tindak pidana yang lebih serius.
“Pelaku melakukan perlawanan dan menyerang anggota menggunakan senjata tajam,” kata Arie.
Akibat serangan itu, personel Resmob Polda Sulut diterjunkan ke lokasi. Dalam pengejaran yang berlangsung cepat, polisi berhasil mengamankan AP beserta sebilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk menikam anggota kepolisian.
Menurut Arie, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Selain menangkap AP, polisi juga mengamankan sejumlah pria dan perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang beroperasi di kawasan tersebut. Mereka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di lingkungan Polda Sulut.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa AP bukan pelaku kriminal baru. Polisi menyebut ia merupakan residivis dengan rekam jejak sejumlah kasus pidana, mulai dari penikaman, pencurian hingga pernah melarikan diri dari tahanan kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali terlibat tindak pidana dan pernah menjalani proses hukum sebelumnya,” ujar Arie.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik prostitusi berbasis aplikasi yang memanfaatkan hotel dan penginapan sebagai lokasi transaksi. Polda Sulut mengingatkan pengelola hotel, rumah kos, dan tempat penginapan untuk memperketat pemeriksaan identitas tamu serta tidak memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik prostitusi online tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penyedia jasa maupun pengendali transaksi. (jenglen)













