EKSPOSTIMES.COM- Tim Resmob Polda Sulawesi Utara melumpuhkan seorang pria berinisial MAK alias Marwan (38) saat penangkapan di area pekuburan Desa Kapoya, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu (14/1/2026) malam. Pelaku ditembak di bagian kaki kanan setelah berupaya melarikan diri.
Marwan, warga Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SCP (19), warga Kabupaten Kepulauan Sitaro. Penangkapan dilakukan bersama personel Polsek Tareran setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan adanya seorang perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual sebanyak dua kali di wilayah Tareran.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas dan lokasi pelaku berhasil diketahui. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri,” kata Suryadi, Kamis (15/1/2026).
Korban diketahui mengenal pelaku melalui media sosial Facebook. Saat itu, korban tengah mencari pekerjaan dan dihubungi pelaku yang menawarkan pekerjaan di sebuah toko sembako di wilayah Tareran. Komunikasi keduanya berlangsung selama beberapa hari sebelum akhirnya sepakat bertemu di Jembatan Tanah Wangko.
Korban berangkat dengan menggunakan jasa transportasi daring, dengan asumsi pelaku adalah pemilik toko. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke kawasan perkebunan di Desa Kapoya. Di lokasi tersebut, pelaku diduga mengancam korban dengan senjata tajam dan melakukan kekerasan seksual.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di desa yang sama dan kembali melakukan perbuatan serupa. Korban baru berhasil meloloskan diri keesokan harinya setelah menghubungi anggota keluarganya secara diam-diam dan meminta pertolongan.
“Informasi tersebut diteruskan ke pihak kepolisian dan menjadi dasar dilakukan pengejaran. Polisi akhirnya menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya,” sebut Suryadi.
Menurut Suryadi, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih berada di bawah pengaruh minuman keras. Polisi menjerat pelaku dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Wakil Kepala Tim Resmob Polda Sulut Ipda Andros Geraldo Hinur mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku berupaya kabur saat ditangkap.
“Kami sudah memberikan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan dan mencoba melarikan diri,” ujar Andros sembari menambahkan kalau kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polda Sulawesi Utara.













