Hukum & Kriminal

Pegawai Rutan Malendeng Diperkosa Dua Pria, Satu Pelaku Narapidana Cuti Bersyarat, Begini Kejadiannya

×

Pegawai Rutan Malendeng Diperkosa Dua Pria, Satu Pelaku Narapidana Cuti Bersyarat, Begini Kejadiannya

Sebarkan artikel ini
PETUGAS kepolisian dari Polresta Manado mengamankan tersangka kasus pemerkosaan terhadap pegawai Rutan Malendeng. Tersangka mengalami luka tembak di kaki karena melawan ketika ditangkap.

EKSPOSTIMES.COM- Seorang pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malendeng, Manado, Sulawesi Utara, berinisial MR (38) menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria pada Senin (22/12/2025) dini hari. Korban mengalami pendarahan akibat kekerasan seksual tersebut.

Salah satu pelaku diketahui berstatus narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tengah menjalani cuti bersyarat.

Kepolisian menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial RFP alias Rian dan JR alias Jovan (20). Peristiwa itu terjadi di rumah dinas korban yang berada di kawasan Rutan Malendeng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari dan masuk melalui pintu belakang. Pelaku Rian mengaku membobol pintu menggunakan pisau, sementara Jovan menodong korban dengan senjata tajam.

Setelah korban dilumpuhkan dan diikat, kedua pelaku secara bergantian melakukan pemerkosaan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka serius hingga pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis.

Usai melakukan kekerasan seksual, pelaku mengambil telepon seluler milik korban serta uang tunai sebesar Rp50.000, lalu melarikan diri. Rian kemudian diantar Jovan ke Kabupaten Minahasa Selatan, sementara Jovan kembali ke Manado.

Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan Rutan Malendeng menerima laporan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap pegawai rutan. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polresta Manado.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado AKP Elwin Kristato membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan kedua pelaku telah diamankan.

“Benar, dua pelaku sudah kami tangkap,” kata Elwin saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Charlie dan Delta Resmob Polresta Manado. Jovan lebih dulu ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Malalayang. Dari pengakuannya, polisi kemudian melacak keberadaan Rian di Minahasa Selatan.

Dalam proses penangkapan, Rian sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

Kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang menjalani cuti bersyarat, menyusul keterlibatan Rian dalam tindak pidana berat tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d