Berita UtamaHukum & Kriminal

Oknum Polisi Ditahan Usai Tabrak Lari, Polresta Manado Ungkap Dua Laka Maut, Ini Rincian Kasusnya

×

Oknum Polisi Ditahan Usai Tabrak Lari, Polresta Manado Ungkap Dua Laka Maut, Ini Rincian Kasusnya

Sebarkan artikel ini
KAPOLRESTA Manado Kombes Pol Irham Halid saat merilis dua kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua korban, termasuk bayi lima bulan, serta menetapkan dua tersangka, salah satunya oknum anggota Polri.

EKSPOSTIMES.COM- Polresta Manado menetapkan dua pengemudi sebagai tersangka dalam dua kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 18 April 2026. Kedua peristiwa itu menewaskan dua orang, termasuk seorang bayi berusia lima bulan.

Kepala Polresta Manado Komisaris Besar Polisi Irham Halid, Jumat (24/4/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Satuan Lalu Lintas.

“Kedua pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irham.

Kasus pertama merupakan tabrak lari di Jalan Boulevard II, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, sekitar pukul 05.00 Wita. Mobil Toyota Avanza menabrak sepeda motor dari arah belakang. Pengendara motor berinisial YLR (25) luka-luka, sedangkan penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah dirawat di RSUP Prof. Kandou Malalayang.

Pengemudi mobil berinisial MYDM (22) diduga lalai hingga kehilangan kendali dan melarikan diri tanpa memberi pertolongan. Polisi menyatakan pelaku telah diamankan. Yang bersangkutan diketahui merupakan anggota Polri dan kini menjalani penempatan khusus (patsus) serta pemeriksaan kode etik, bersamaan dengan proses pidana.

Peristiwa kedua terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Mapolsek Wanea, sekitar pukul 03.30 Wita. Mobil Hyundai yang dikemudikan AEIM mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain dan bertabrakan dengan Toyota Calya dari arah berlawanan. Benturan menyebabkan kendaraan oleng dan menabrak pagar rumah warga.

Dalam kejadian ini, sejumlah penumpang mengalami luka-luka. Seorang bayi berusia lima bulan yang berada di dalam Toyota Calya meninggal dunia di rumah sakit. Polisi menetapkan AEIM sebagai tersangka karena diduga lalai dan tidak berkonsentrasi saat berkendara.

Penyidik, menurut Irham, telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti. Koordinasi juga dilakukan dengan Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.

Dalam penanganan kasus di Wanea, penyidik telah melayangkan panggilan kepada tersangka. Namun, kuasa hukum menyampaikan surat keterangan dokter yang menyebutkan tersangka belum dapat diperiksa karena sakit. Polisi menyatakan akan memverifikasi keterangan tersebut dan menjadwalkan pemanggilan ulang sesuai prosedur.

Kedua tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan. (jenglen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d