EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado membongkar mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tinutuan. Seorang pria berinisial GRW alias Geral (23) ditangkap dengan barang bukti 98 paket sabu, hasil pengembangan dari penangkapan awal di Kecamatan Mapanget.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Kelurahan Paniki Bawah, Kota Manado. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan di lokasi awal. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
“Dari penggeledahan lanjutan, petugas menemukan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu, beserta barang bukti pendukung lainnya,” ujar Irham Halid dalam jumpa pers di Mapolresta Manado, Senin (19/1/2026), didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.
Total barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berjumlah 98 paket sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GRW diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, dan telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak Desember 2025.
Polisi menilai pengungkapan ini berdampak signifikan. Irham Halid menyebut, dari jumlah barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan sekitar 1.000 orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” kata Irham.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Sementara itu, sumber resmi kepolisian menyebutkan, sabu yang diedarkan tersangka diduga berasal dari Jakarta dan dikirim ke Sulawesi Utara menggunakan jasa pengiriman kilat salah satu perusahaan ekspedisi. Polisi masih mendalami jaringan pemasok di atas tersangka.
Menutup keterangannya, Kapolresta Manado mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya. (tim)













