Berita UtamaHukum & Kriminal

Kapolda Sulut Ultimatum Provokator Kasus GMIM: Jangan Giring Jemaat dengan Opini Menyesatkan

×

Kapolda Sulut Ultimatum Provokator Kasus GMIM: Jangan Giring Jemaat dengan Opini Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
KAPOLDA Irjen Pol Roycke Harrie Langie menegaskan Polda Sulut akan menindak pihak-pihak yang terbukti memprovokasi jemaat GMIM terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM.

EKSPOSTIMES.COM- Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harrie Langie melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini publik dan memprovokasi jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terkait dua perkara hukum yang sedang ditangani penyidik Polda Sulut.

Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan pemalsuan surat dan dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM senilai Rp5,2 miliar, Kapolda menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi upaya-upaya yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

“Kasus GMIM ini ada dua. Pertama pemalsuan surat, kedua terkait yayasan. Kalau pertanyaan ada yang memprovokasi, itu benar. Ada beberapa dan itu akan kita proses hukum,” tegas Irjen Pol Roycke, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak hanya fokus pada substansi perkara yang sedang disidik, tetapi juga memantau berbagai gerakan yang dinilai berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum melalui penyebaran narasi yang menyesatkan.

Kapolda menyoroti munculnya sejumlah pendapat yang berkembang di ruang publik yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Ia mengingatkan bahwa perkara yang telah masuk ranah pidana tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi ataupun pendekatan non-yuridis.

“BPMS itu bukan negara sendiri. Permasalahan hukum tidak bisa diselesaikan sendiri kalau sudah menjadi pidana. Hati-hati dengan statement dan pendapat yang keliru dan dangkal,” ujarnya.

Menurut Irjen Pol Roycke, upaya membangun persepsi publik dengan argumentasi yang tidak berdasar justru berpotensi menyesatkan jemaat dan mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang diperiksa penyidik.

Kapolda bahkan secara khusus menyinggung masih adanya pihak-pihak yang mempertanyakan kekuatan alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Ia menegaskan bahwa perkembangan hukum nasional telah memberikan pengakuan yang jelas terhadap bukti digital sebagai instrumen pembuktian yang sah.

“Coba mereka baca KUHP yang baru. Dalam Pasal 235, alat bukti itu ada sembilan, salah satunya bukti elektronik. Jadi tolong jangan memberikan pendapat-pendapat yang keliru dan dangkal, apalagi memprovokasi,” katanya.

Lebih jauh, Kapolda mengungkapkan bahwa aparat intelijen kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan dinamika kasus tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap upaya menggerakkan massa atau membangun tekanan terhadap proses hukum tidak luput dari pengawasan aparat.

“Kepolisian Polda Sulawesi Utara mempunyai satuan intelijen yang sudah memiliki banyak data. Ada yang suka rapat-rapat. Untuk itu saya ingatkan ada oknum-oknum yang sengaja memprovokasi, jangan,” ujarnya.

Meski demikian, Kapolda menekankan bahwa kepolisian tetap membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk disampaikan kepada penyidik. Ia mengajak seluruh elemen GMIM untuk menempatkan proses hukum di atas kepentingan kelompok maupun persepsi pribadi.

“Ayo kita bersama-sama melakukan proses hukum dengan bermartabat. Sekali lagi ini proses hukum dan harus dihormati,” katanya.

Hingga saat ini, dua perkara yang menjadi sorotan publik tersebut masih terus berjalan dalam tahap penyidikan. Polda Sulut memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum dan menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan yang dinilai menghambat, memengaruhi, atau memprovokasi masyarakat selama proses hukum berlangsung.

“Ini masih berproses dan pasti terus kita proses. Tapi saya ingatkan sekali lagi jangan memprovokasi. Ada oknum-oknum yang melakukan itu dan kami kepolisian tidak akan diam,” tegas Kapolda.

Pernyataan Kapolda tersebut memperlihatkan satu pesan yang jelas, yakni perdebatan opini boleh terjadi, namun ketika sebuah perkara telah berada di tangan penegak hukum, yang menentukan benar atau salah bukanlah opini publik, melainkan fakta, alat bukti, dan putusan pengadilan. (jenglen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d