EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana bantuan pascaerupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa (31/3/2026). Tiga di antaranya, termasuk mantan Penjabat Bupati Sitaro, langsung ditahan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan sekitar tiga bulan.
“Pada pukul 12.00 Wita, empat tersangka telah kami tetapkan,” kata Asisten Intelijen Kejati Sulut, Ery Yudianto.
Keempat tersangka adalah Denny Kondoj (Sekretaris Daerah Sitaro), Joy Oroh (mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut), Joicson Sagune (Kepala Pelaksana BPBD Sitaro), dan Deni Tondolambung (pihak rekanan).
Dari empat tersangka, tiga langsung ditahan, yakni Joy Oroh, Denny Kondoj, dan Deni Tondolambung. Sementara Joicson Sagune belum ditahan dengan alasan sakit dan dilengkapi surat keterangan dokter. Penyidik menyatakan pemanggilan ulang akan dilakukan setelah yang bersangkutan pulih.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana siap pakai dan bantuan stimulan perumahan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Anggaran tersebut berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan total Rp 35,7 miliar.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran. Berdasarkan audit internal Kejati Sulut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 22,77 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Denny Kondoj diduga mengetahui dan mengendalikan proses penyaluran bantuan, tetapi tidak memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan serta tidak melakukan pengawasan memadai.
Joicson Sagune diduga berperan dalam pelaksanaan teknis penyaluran, termasuk pengelolaan dana Bantuan Stimulan Perumahan, Dana Siap Pakai, dan Dana Tunggu Hunian yang tidak sesuai prosedur.
Joy Oroh, saat menjabat Penjabat Bupati Sitaro, disebut mengetahui adanya keterlambatan penyaluran bantuan, khususnya dana siap pakai, namun tidak mengambil langkah korektif. Target penyelesaian yang semula direncanakan Maret 2025 baru terealisasi pada Juni 2025.
Sementara itu, Deni Tondolambung diduga terlibat dalam pengadaan material yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan penyedia yang tidak semestinya.
Penyidik juga mengungkap adanya peran pejabat lain berinisial DK yang diduga tidak menyusun laporan pertanggungjawaban secara benar kepada BNPB dan membiarkan penyimpangan terjadi.
Kejati Sulut menyatakan penyidikan masih akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan akuntabilitas penyaluran dana bantuan bencana. (*/christian)













