EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025), disaksikan para bupati, wali kota, dan pejabat lintas instansi.
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, dan Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menandatangani langsung dokumen tersebut. Kesepakatan ini menjadi fondasi bagi penerapan model pemidanaan alternatif yang dinilai lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dalam sambutan resminya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar agenda administratif. Ia menyebut penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah korektif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberi ruang rehabilitasi bagi pelaku pelanggaran hukum.
“Kesepakatan ini membuka kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberi kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Yulius.
Pidana kerja sosial disebut relevan untuk menjawab persoalan klasik sistem pemasyarakatan, seperti kelebihan kapasitas lapas dan terbatasnya program pembinaan. Melalui skema ini, pelaku akan ditempatkan dalam tugas-tugas pelayanan publik yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Gubernur, pendekatan ini memberi dua manfaat sekaligus, yaitu efek jera dan kontribusi sosial. Pemerintah juga berharap model tersebut dapat memperkuat pemulihan sosial dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui kegiatan berbasis pelayanan masyarakat.
Yulius mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi Sulut sebagai mitra utama dalam implementasi kebijakan tersebut. Ia menyebut sinergi antar lembaga menjadi syarat penting agar program berjalan konsisten dan efektif di seluruh daerah.
Gubernur juga meminta dukungan pemerintah kabupaten/kota serta aparat penegak hukum untuk memastikan kebijakan ini tidak berhenti pada tahap perjanjian, tetapi terwujud dalam program nyata di lapangan.
Penandatanganan MoU ini menjadi penanda langkah baru Sulawesi Utara dalam menerapkan konsep keadilan yang lebih inklusif dan solutif. Pemerintah menargetkan kebijakan ini menjadi model praktik pemidanaan berbasis pemulihan yang dapat diadopsi lebih luas di tingkat nasional.
“Saya mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi kebijakan ini demi Sulawesi Utara yang aman, maju, dan berkeadilan,” kata Yulius.
Dengan penegasan itu, pemerintah daerah memulai tahap awal penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum di Bumi Nyiur Melambai. (tim)













