Hukum & Kriminal

Rp15 Miliar Disita, Kejati Sulut Pastikan Kasus Tambang Emas PT HWR Belum Berakhir

×

Rp15 Miliar Disita, Kejati Sulut Pastikan Kasus Tambang Emas PT HWR Belum Berakhir

Sebarkan artikel ini
KAJATI Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy memberikan keterangan pers terkait penyitaan Rp15 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tambang emas PT HWR di Minahasa Tenggara.

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memastikan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Kabupaten Minahasa Tenggara masih terus bergulir. Meski telah mengamankan Rp15.040.570.446 yang diduga merupakan hasil kerugian keuangan negara, penyidik menegaskan perkara tersebut belum memasuki babak akhir dan masih membuka peluang penetapan tersangka baru.

Dana Rp15,04 miliar yang telah dikembalikan itu kini dititipkan di rekening penampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengatakan fokus penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya membawa pelaku ke meja hijau, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

“Ini baru permulaan. Penyidikan masih berjalan dan kami optimistis nilai kerugian negara yang dapat dipulihkan akan terus bertambah,” kata Jacob dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulut, Rabu (22/7/2026).

Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara berinisial BAT, Direktur PT HWR berinisial BDG, dan Manajer Produksi PT HWR berinisial HJ. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Namun, menurut Jacob, penyidikan belum menyentuh seluruh area izin usaha pertambangan perusahaan tersebut. Dana Rp15 miliar yang telah diamankan baru dihitung dari aktivitas penambangan pada lahan sekitar 32 hektare, sedangkan total wilayah konsesi PT HWR mencapai sekitar 100 hektare.

Artinya, masih terdapat sekitar 68 hektare yang sedang didalami penyidik untuk menghitung potensi kerugian negara maupun menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Kemungkinan adanya tersangka baru sangat terbuka. Demikian pula nilai kerugian negara yang harus dipulihkan masih dapat bertambah sesuai hasil penyidikan,” ujar Jacob.

Penyidik juga memperluas penelusuran terhadap aktivitas pertambangan PT HWR sejak 2013, tidak terbatas pada periode 2020–2025 sebagaimana yang telah diungkap sebelumnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut telah memeriksa 45 saksi dan dua ahli, menggeledah kantor PT HWR, Dinas ESDM Sulawesi Utara, serta sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu. Sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan turut disita sebagai barang bukti.

Selain dugaan kerugian keuangan negara dari hasil produksi emas, penyidik bersama tim ahli juga menghitung kerugian lingkungan sebesar Rp11,85 miliar yang mencakup kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerimaan dari penjualan emas PT HWR kepada PT Antam mencapai Rp15,04 miliar. Setelah memperhitungkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp3 miliar, Kejati Sulut memperkirakan potensi kerugian negara yang masih menjadi target pemulihan mencapai sekitar Rp23,89 miliar.

Tak hanya itu, Kejati Sulut juga tengah mendalami aktivitas 35 perusahaan tambang yang mengelola sekitar 46 ribu hektare wilayah pertambangan di Sulawesi Utara. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pola pelanggaran serupa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah lebih besar.

Kajati menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru maupun bertambahnya nilai kerugian negara yang harus dipulihkan. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *