EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024. Kedua tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 12 jam, Rabu (22/7/2026).
Masing-masing tersangka berinisial RR, yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, dan AS, kontraktor pelaksana proyek. Penetapan status tersangka dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita setelah keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 Wita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik menahan keduanya selama 20 hari, terhitung 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini berawal dari proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024. Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.498.362.173 dengan masa pelaksanaan 100 hari kalender.
Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2024. Seluruh nilai kontrak kemudian dibayarkan kepada penyedia.
Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Temuan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado.
Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa selanjutnya menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp245.920.692,65. Nilai tersebut berasal dari kelebihan pembayaran sebesar Rp276.315.385 yang kemudian dikurangi PPN 11 persen sebesar Rp30.394.692,35 yang telah disetor ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, mengatakan penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk hasil audit kerugian negara.
Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara oleh pihak terkait tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
“Pengembalian kerugian negara 100 persen tidak menghapus tindak pidana,” kata Rama dalam konferensi pers di Kantor Kejari Minahasa, Rabu malam.
Menurut Rama, penyidikan perkara ini bermula dari laporan masyarakat. Selama pemeriksaan, kedua tersangka dinilai bersikap kooperatif. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
“Kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab masih terbuka dan akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Penyidik menduga RR terlibat saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa yang membidangi pelaksanaan pekerjaan tersebut. Sementara AS merupakan kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi gedung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tim)












