EKSPOSTIMES.COM- Aroma dugaan korupsi pada mega proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat berbanderol Rp400 juta semakin menyengat. Tak tanggung-tanggung, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Minahasa langsung tancap gas menyelidiki proyek tersebut.
Berhembus kabar, penyidik Tipidkor besutan AKBP Steven J.R. Simbar, SIK telah menggilir pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Mereka adalah Ketua PAMSIMAS JG alias Junitje, pengurus ST alias Stev dan LT alias Lit, Hukum Tua Desa Wasian ML alias Marlein, serta Sekretaris Desa SP alias Stevira yang tak lain menantu sang kades.
Dari informasi yang masuk Redaksi EksposTimes.com, Kades Markein dan menantunya diperiksa karena, proyek PAMSIMAS yang ditengarai berbau korupsi itu turut menyedot dana desa sebesar Rp29 juta. Adapun, pemeriksaan terhadap Ketua dan Pengurus PAMSIMAS berlangsung 18 Juli 2025 sementara Kades dan menantunya berlangsung pada 11 Agustus 2025.
Bagi penyidik Tipidkor, pemeriksaan terhadap Kades dan Sekdes bukan hal baru. Sebab pada akhir tahun 2024, mereka beberapa kali bolak-balik menjalani pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan dana desa selama mereka menjabat.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya kini gencar melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi proyek PAMSIMAS. Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menegaskan kalau pihaknya akan mengurai aliran anggaran proyek dengan menggandeng Inspektorat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memastikan apakah pembangunan sesuai spesifikasi atau tidak. Bicara korupsi, indikasi kerugian pasti ada,” tegas Kapolres, Selasa (19/8) lalu.
Dalam pemberitaan Ekspostimes sebelumnya, pengurus PAMSIMAS desa menyebut kalau proyek mangkrak ini sempat dipuji dan dielu-elukan, kendati air berbau. Didampingi tenaga ahli dari DPMU dan Fasilitator PAMSIMAS Kabupaten Minahasa, proyek ini bahkan menyabet penghargaan sebagai pembangunan fisik terbaik di Sulawesi Utara.
Namun sayangnya, setelah fisik selesai dibangun dan air diuji coba secara gratis selama empat bulan, tak satu pun warga bersedia jadi pelanggan dengan iuran Rp15.000/bulan. Alhasil, uji coba dihentikan karena tidak ada dana operasional dan biaya listrik.
“Kami stop operasional karena tak ada warga yang daftar. Biaya listrik dan perawatan tidak ditanggung PAMSIMAS atau desa,” aku pengurus proyek bernama Steven ini.
Baca Juga: Tiga Maling Berseragam Pembangunan Jarah Proyek PAMSIMAS Bolmut Ditangkap, Negara Rugi Rp1,13 Miliar
Dua bulan setelah nonaktif, dilakukan uji laboratorium ulang, hasilnya mengejutkan. Dimana, air keruh, bau, dan tidak layak konsumsi. Ironisnya, fasilitas air bersih itu kini hanya dimanfaatkan sebagian pedagang untuk mencuci daging di pinggir jalan.
Tapi warga punya cerita berbeda. Menurut mereka, air memang sudah berbau sejak pertama kali keluar dari keran. Oleh karena itu, tak satupun warga yang mau bayar.
Pengurus PAMSIMAS mengklaim telah berupaya memperbaiki kualitas air. Mulai dari membuat saringan di atas bak penampung, pengeboran ulang dengan dana swadaya, hingga kerja sama dengan mahasiswa KKN Unsrat.
Namun semua mentok. Bahkan saat diajukan ke dinas terkait, proyek ini tidak mendapat respons.
“Air di kedalaman lebih dari 30 meter di wilayah itu memang sudah tercemar,” terang pengurus.
Dana Rp400 juta diklaim terbagi antara cash dan swadaya masyarakat, seperti kerja bakti, sumbangan bambu, dan upah harian yang turut dimasukkan ke dalam laporan anggaran.
Menurut pengurus, mereka hanya mengawasi proyek. Pengadaan bahan dan pengerjaan dilakukan oleh pihak ketiga sesuai arahan PAMSIMAS Kabupaten.
Anggaran juga disebut digunakan untuk sosialisasi di sekolah dasar, rumah Hukum Tua, dan Puskesmas. Bahkan untuk pembuatan wastafel serta promosi pola hidup bersih sehat (PHBS). Sayangnya, air bersih yang dijanjikan tak pernah hadir.
Saat dikonfirmasi soal dana desa Rp29 juta yang dikucurkan pada proyek PAMSIMAS di tahun 2019, pengurus mengakuinya.
“Iya, itu memang dana awal pengerjaan,” ucapnya. (tim)









