EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di kawasan Kasuang, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menuai amarah warga. Dikelola oleh seorang pengusaha bernama Ko Stenly, tambang ini dituding merusak lingkungan, mencemari sumber air bersih, dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Mirisnya, meski berlangsung lama dan meresahkan, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum.
Warga Desa Tataaran menyuarakan keresahan mereka. Pasokan air bersih yang selama ini jadi tumpuan hidup, kini terancam rusak akibat aktivitas tambang yang tak terkendali.
“Ini bukan lagi soal ekonomi, ini soal kelangsungan hidup kami. Air mulai keruh, debitnya menurun, dan suara alat berat terus mengganggu,” keluh seorang warga.
Menyikapi keluhan tersebut, Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Wakil Ketua DPN LAKRI Jamel Omega Lahengko menegaskan, laporan resmi ke Polres Tomohon tengah disiapkan.
Baca Juga: Tambang Ilegal Ko Stenly di Tataaran Masih Beroperasi, Warga Resah dan Desak Penutupan
“Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat: akses air bersih. Negara tak boleh kalah oleh pengusaha nakal,” tegasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tambang berlangsung intensif. Truk pengangkut batu hilir mudik, sementara ekskavator terus mengeruk lahan. Informasi dari warga menyebut, aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Warga pun mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tomohon yang dinilai lemah dalam pengawasan.
“Kalau tidak ada izin, mengapa dibiarkan? Kalau ada, tunjukkan transparansi prosesnya. Ini tanah dan air kami yang dirusak,” kata tokoh masyarakat setempat.
Lurah Matani Satu, Erik Kalengkongan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa lokasi tambang batu masuk dalam wilayah administratifnya dan memastikan tidak pernah ada izin dari kelurahan.
“Saya tegaskan, tidak ada izin resmi dari kami. Kalau ada aktivitas di sana, itu jelas di luar prosedur,” ujar Erik.
Para ahli lingkungan menyatakan, struktur tanah di kawasan Kasuang sangat labil. Penambangan tanpa kajian teknis dinilai berisiko tinggi memicu longsor, degradasi ekologis, dan hilangnya sumber air.
“Jika ini dibiarkan, bukan hanya air yang hilang. Nyawa warga juga bisa terancam,” kata seorang pakar lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tomohon belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun warga Tataaran dan Matani Satu bersatu dalam satu suara, hentikan galian ilegal, tindak tegas pelaku, dan kembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas. Kalau rakyat yang salah, cepat ditindak. Sekarang, pengusaha besar seenaknya merusak, kok dibiarkan?” ucap warga geram. (tim)









