EKSPOSTIMES.COM- Sorotan belanja pot bunga cor beton berbanderol Rp66,6 juta dan hibah kendaraan Rp598 juta Pemerintah Kabupaten Minahasa pada 2025 semakin kencang. Pasalnya, selain dianggap ‘melawan’ instruksi Presiden Prabowo Subianto, proyek itu juga ditengarai beraroma korupsi.
Sontak saja, desakan agar aparat penegak hukum, baik Polres dan Kejari Minahasa untuk melakukan pengusutan terhadap belanja tersebut terus digaungkan. Salah satunya, datang dari tokoh muda Sulut Robby Liando.
“Di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pemerintah daerah mengefisienkan belanja melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, sejumlah pengeluaran APBD Kabupaten Minahasa ini justru menuai sorotan,” sebut Robby.
Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan telaah terhadap seluruh proses penganggaran hingga realisasi belanja agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Kejaksaan dan Kepolisian perlu menelusuri seluruh proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga realisasi belanja. Bila seluruhnya telah sesuai ketentuan, hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, proses hukum harus ditegakkan,” kata Robby.
Menurut dia, pengelolaan APBD wajib berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Robby menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang cukup. Karena itu, menurutnya, pendalaman oleh aparat penegak hukum justru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Data realisasi anggaran menunjukkan Pemerintah Kabupaten Minahasa mengalokasikan Rp598 juta untuk belanja hibah berupa satu unit kendaraan roda empat yang diserahkan kepada IPDN Kampus Tampusu. Pada saat bersamaan, pemerintah daerah juga merealisasikan Rp66,6 juta untuk pengadaan pot bunga cor beton melalui pos Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Meski nilainya relatif kecil dibandingkan belanja pembangunan lainnya, kedua pos anggaran tersebut memicu pertanyaan mengenai skala prioritas penggunaan APBD di tengah kebijakan efisiensi nasional.
Sorotan juga mengarah pada sejumlah pos belanja yang penyerapannya jauh di bawah pagu anggaran. Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga terealisasi Rp26,3 juta dari pagu Rp64,6 juta, sedangkan Belanja Barang Komputer hanya terserap Rp74,68 juta dari pagu Rp125,74 juta.
“Kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, namun membuka ruang evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah,” sembur Robby.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, mengatakan penjelasan teknis atas kegiatan tersebut berada pada masing-masing Pengguna Anggaran (PA). Ia menegaskan hasil evaluasi pemerintah daerah memastikan seluruh barang yang diadakan benar-benar ada dan bukan pengadaan fiktif.
Menurut Watania, pengadaan pot bunga merupakan bagian dari penataan kawasan untuk mendukung visi Minahasa sebagai daerah tujuan pariwisata. Adapun hibah kendaraan kepada IPDN Kampus Tampusu diberikan atas usulan pihak kampus sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur serta menunjang keberadaan IPDN Regional Sulawesi Utara di Minahasa. (rizky/christian)













