EKSPOSTIMES.COM- Tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan di Kejaksaan Negeri Minahasa sejak 2025 dinilai berjalan lamban. Sontak, kondisi ini memicu sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di bawah pimpinan Rama Eka Darma, S.H., M.H.
Tokoh Muda Sulawesi Utara, Robby Liando, meminta kejaksaan tidak membiarkan laporan masyarakat berlarut tanpa kepastian proses hukum.
Adapun laporan yang menjadi perhatian publik meliputi dugaan korupsi proyek renovasi UPTD BPTP Dinas Perkebunan Sulawesi Utara, dugaan penyimpangan di RSUD Tondano, serta laporan terkait Dinas Perdagangan Minahasa.
“Laporan-laporan ini sudah cukup lama disampaikan. Publik tentu mempertanyakan sejauh mana penanganannya berjalan,” kata Robby kepada wartawan, Sabtu (23/5) sore.
Menurut dia, lambannya penanganan perkara dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih perkara yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kepentingan publik.
Robby mengatakan, masyarakat tidak menuntut kesimpulan prematur, tetapi membutuhkan keterbukaan mengenai proses penanganan perkara.
“Kalau masih dalam tahap telaah atau penyelidikan, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui progres penanganannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum tetap bekerja profesional dan transparan.
Menurut Robby, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam menangani dugaan penyalahgunaan uang negara.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Minahasa memberikan penjelasan resmi mengenai status tiga laporan tersebut, apakah masih dalam tahap pendalaman, penyelidikan, atau telah ditingkatkan ke tahap berikutnya.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal anggaran negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.
Robby juga menilai pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Semua laporan harus ditangani profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kejaksaan Negeri Minahasa terkait perkembangan penanganan tiga laporan dugaan korupsi yang diduga mandek tersebut. (christian)













