EKSPOSTIMES.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa akhirnya mengambil langkah berani yang bisa menjadi penentu masa depan ribuan mantan pelaku kriminal maupun penyalahguna narkotika. Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Ruang Sidang Kantor Bupati, Rabu (27/8), kedua institusi sepakat memperketat pengawasan pasca restorative justice (RJ).
Tak lagi sekadar memberi maaf atau penyelesaian perkara damai, Pemkab dan Kejari kini menekankan bahwa setiap pelaku akan terus dipantau secara ketat. Target utamanya jelas untuk memutus mata rantai residivisme dan menghentikan lingkaran setan narkoba yang kerap kembali menjerat pelaku lama.
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menegaskan, restorative justice bukanlah “tiket bebas” untuk kembali berbuat onar.
“RJ tidak berhenti di meja mediasi. Yang jauh lebih penting adalah pengawasan setelahnya. Kami ingin memastikan pelaku benar-benar bisa berubah, bukan sekadar lolos dari jerat hukum,” ucapnya lantang.
Baca Juga: Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kejari Minahasa Juga Menebar Kebaikan
Khusus penyalahguna narkotika, Pemkab menegaskan rehabilitasi harus berjalan seiring dengan pengawasan ketat.
“Narkoba itu licik, sekali lengah bisa terjerumus lagi. Karena itu, pengawasan berkelanjutan adalah kunci,” tambah Bupati.
MoU ini berisi tiga poin besar: pemantauan rutin dengan pelaporan bertingkat, pertukaran data secara transparan, serta pembentukan tim gabungan lintas sektor. Tak main-main, tim ini melibatkan Kejari, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan perangkat daerah terkait lainnya.
Kepala Kejari Minahasa, B. Hermanto, menyebut kesepahaman ini sebagai langkah strategis yang akan membuat para pelaku berpikir seribu kali sebelum mengulangi kejahatan.
“Ini bukan sekadar dokumen. Ini adalah alarm keras bagi mereka yang mencoba bermain-main setelah RJ. Kami siap mengawal penuh,” tegasnya.
Langkah ini pun dinilai sebagai sinyal keras: era “ampun cepat, awasi longgar” sudah berakhir. Kini, mantan pelaku harus menunjukkan komitmen nyata untuk berubah atau siap berhadapan dengan konsekuensi lebih berat.
Masyarakat pun dipanggil untuk ikut mengawasi. “Keterlibatan semua pihak adalah harga mati,” ujar Bupati.
Dengan kesepakatan ini, Minahasa seperti sedang mengirim pesan lantang: pintu pengampunan terbuka, tapi pintu pengawasan jauh lebih lebar. Mantan pelaku diberi kesempatan kedua, namun sekali tergelincir, jerat hukum bisa kembali menutup ruang kebebasan mereka. (Christian)












