EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai memanaskan mesin persiapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 2026. Tahapan awal dimulai dengan penyampaian pemberitahuan resmi kepada para camat di seluruh wilayah Minahasa agar segera melakukan langkah-langkah persiapan di tingkat kecamatan dan desa.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor 400/261/Sekr-DPMD tertanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania. Dalam surat itu, para camat diminta meneruskan informasi kepada pemerintah desa, khususnya hukum tua di desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan.
Pemkab juga meminta para hukum tua aktif menyosialisasikan rencana pelaksanaan Pilhut kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat memahami tahapan serta mekanisme pemilihan yang akan berlangsung pada 2026.
Desa-desa yang akan mengikuti Pilhut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Minahasa Nomor 175 Tahun 2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Tahapan berikutnya adalah pembentukan Panitia Pemilihan Hukum Tua di tingkat desa yang akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun pembentukan panitia tersebut baru akan dilaksanakan setelah pemerintah daerah menggelar sosialisasi teknis terkait mekanisme dan tahapan Pilhut.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Minahasa juga dijadwalkan menggelar sosialisasi resmi yang melibatkan para camat, hukum tua, serta BPD. Sosialisasi ini akan menguraikan secara rinci tahapan, aturan, serta teknis pelaksanaan Pilhut 2026.
Pelaksanaan Pilhut di Minahasa mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Hukum Tua serta Peraturan Bupati Minahasa Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022.
Selain regulasi daerah, penyelenggaraan pemilihan juga berlandaskan ketentuan nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Adapun pembiayaan kegiatan Pemilihan Hukum Tua Tahun 2026 akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dengan dimulainya tahapan persiapan ini, Pemkab Minahasa berharap pelaksanaan Pilhut 2026 dapat berjalan tertib, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/christian)













