EKSPOSTIMES.COM- Kerja sama baru antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandai babak penting perlindungan profesi guru. Lewat mekanisme restorative justice (RJ), pemerintah berupaya meredam gelombang kriminalisasi guru yang kerap meletup dari kesalahpahaman di ruang kelas.
Selama ini, tekanan terhadap guru bukan hanya datang dari ruang belajar yang semakin kompleks. Batas antara tindakan disiplin dan dugaan kekerasan kerap kabur.
“Guru bekerja dalam situasi penuh tekanan, bahkan takut menjalankan fungsi disiplin karena khawatir dipolisikan,” ujar Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta sekaligus pemerhati pendidikan, Fahira Idris, dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 30 November 2025.
Menurut Fahira, pola penyelesaian masalah yang langsung melompat ke ranah pidana sering kali tidak proporsional. Banyak kasus seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog pedagogis, tetapi justru digiring ke proses hukum tanpa klarifikasi yang memadai.
Restorative justice, kata dia, menjadi pagar pertama untuk mencegah kesalahan profesional berubah menjadi perkara kriminal.
“Tidak semua persoalan layak dipidanakan. Pendekatan restorative justice menjadi filter penting agar kesalahan pedagogis tidak otomatis berubah menjadi kasus kriminal,” ujarnya.
Melalui nota kesepahaman Mendikdasmen-Kapolri yang baru diteken, setiap persoalan di sekolah, baik antara guru, murid, orang tua, maupun LSM, wajib melalui proses mediasi, dialog, hingga penyelesaian damai. Hanya kasus yang benar-benar tidak menemukan titik temu yang dapat dilanjutkan ke jalur penyidikan.
Langkah ini, kata Fahira, bukan sekadar meredakan konflik, tetapi memulihkan rasa aman guru untuk mengajar dan menjaga marwah profesi pendidik. Pemerintah berharap skema RJ di sekolah dapat mengembalikan iklim pendidikan yang sehat. Disiplin tetap ditegakkan, tanpa ancaman pelaporan yang membabi buta. (rmol/tim)












