Nasional

DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

×

DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Sebarkan artikel ini
RAPAT Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas kedudukan Polri di bawah Presiden. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak dibentuk sebagai kementerian. Kesimpulan itu menjadi salah satu dari delapan rekomendasi mengikat yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, penegasan tersebut merujuk pada Pasal 7 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam forum yang sama menyatakan penolakan terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurut dia, struktur Polri saat ini sudah ideal untuk menjalankan fungsi sebagai alat negara yang melayani masyarakat.

“Polri menolak apabila berada di bawah kementerian. Posisi saat ini memungkinkan Polri bergerak cepat ketika Presiden membutuhkan, tanpa menimbulkan potensi ‘matahari kembar’,” kata Listyo.

Sikap tersebut mendapat dukungan seluruh fraksi di Komisi III DPR, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, dan Gerindra.

Fraksi PDI Perjuangan menilai agenda utama reformasi Polri terletak pada pembenahan kultur institusi, bukan perubahan struktur atau kedudukan. Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR Safaruddin menyebut mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR tetap relevan sebagai bentuk checks and balances.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar. Ketua Kelompok Fraksi Golkar Rikwanto menegaskan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi dan ketentuan hukum yang harus dijalankan secara konsisten.

Fraksi PKB mengaitkan posisi Polri dengan sejarah pemisahan TNI dan Polri pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Ketua Kelompok Fraksi PKB Abdullah menyatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari warisan reformasi yang harus dijaga.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menilai konfigurasi Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur sejak tahun 2000 sudah tepat dan tidak perlu diubah. Hal senada diungkapkan Fraksi PAN yang menilai perubahan struktur Polri berpotensi menjadi kemunduran reformasi.

Fraksi NasDem dan PKS sama-sama menekankan bahwa tantangan Polri ke depan bukan pada struktur kelembagaan, melainkan pada perbaikan kultur, profesionalisme, dan keadilan dalam penegakan hukum.

Adapun Fraksi Gerindra menegaskan dukungan dengan catatan penguatan fungsi pengawasan, baik oleh DPR, pengawasan internal Polri, maupun pengawasan publik. Kapoksi Gerindra Muhammad Rahul menyatakan, kepatuhan pada TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 menempatkan Presiden sebagai pemegang kendali kebijakan Polri.

Dengan kesepakatan tersebut, Komisi III DPR memastikan tidak ada perubahan kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, sekaligus menutup ruang wacana pembentukan Polri sebagai kementerian. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d