EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada pangan, merujuk pada capaian produksi beras yang melampaui kebutuhan nasional serta dukungan cadangan logistik yang dinilai memadai.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan klaim tersebut berbasis data resmi, bukan sekadar narasi kebijakan. Ia menyebut angka produksi dan stok yang tersedia dapat diuji secara terbuka.
Menurut Andi, sebagian kritik terhadap klaim swasembada muncul akibat perbedaan pendekatan dalam membaca data. Ia menilai perhitungan yang hanya bertumpu pada luas baku sawah tanpa mempertimbangkan intensitas tanam dan produktivitas berpotensi menghasilkan kesimpulan yang bias.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat luas panen padi pada 2025 mencapai 11,32 juta hektare, meningkat 12,69 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Produksi gabah kering panen juga naik menjadi 71,95 juta ton atau tumbuh 13,29 persen secara tahunan.
Kementerian Pertanian mengaitkan peningkatan tersebut dengan strategi intensifikasi, termasuk peningkatan indeks pertanaman, perbaikan infrastruktur irigasi, dan pemanfaatan teknologi pertanian.
BPS memproyeksikan produksi beras nasional sepanjang 2025 mencapai 34,77 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi diperkirakan sekitar 31,1 juta ton. Selisih antara produksi dan kebutuhan itu dinilai sebagai surplus yang mencerminkan kemampuan pemenuhan kebutuhan domestik dari produksi dalam negeri.
Dalam aspek perdagangan, pemerintah menyatakan tidak ada impor beras medium baru selama 2025. Impor yang tercatat pada awal tahun disebut sebagai realisasi kontrak sebelumnya, sementara impor yang berjalan terbatas pada beras premium dan kebutuhan industri.
Di sisi hilir, Perum Bulog mencatat stok beras nasional per 18 April 2026 mencapai sekitar 4,95 juta ton. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyebut cadangan tersebut tersimpan di gudang-gudang Bulog di berbagai daerah dan terbuka untuk verifikasi publik.
Pemerintah memandang kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan pangan. Namun, Kementerian Pertanian menekankan pentingnya penggunaan data yang utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang berpotensi menggerus kepercayaan terhadap institusi negara. (dtc)













