EKSPOSTIMES.COM – Di tengah agenda pembangunan nasional yang kian padat, langkah besar tengah dipersiapkan pemerintah untuk mempercepat kemandirian pangan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan dalam waktu dekat akan menandatangani Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan.
Keputusan itu bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi hukum yang akan menentukan arah pembangunan wilayah strategis di ujung timur Indonesia. Papua Selatan kini menjadi sorotan, karena di sanalah Presiden Prabowo Subianto mencanangkan program besar swasembada pangan nasional.
“Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam 1–2 hari mendatang, persetujuan substansi ini sudah kami teken,” kata Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
RTRW, menurut Nusron, adalah syarat awal agar pembangunan berjalan dalam koridor hukum. Setiap rencana tata ruang, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, wajib mendapat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN. Tanpa itu, pembangunan berisiko tumpang tindih dan rawan konflik pemanfaatan lahan.
Ia menambahkan, persetujuan ini lahir dari hasil sinkronisasi lintas sektor. Semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga kementerian terkait, telah menyepakati arah pembangunan Papua Selatan.
“Alhamdulillah, tidak ada pertentangan. Semua satu suara,” tegas Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan percepatan penyusunan RTRW Papua Selatan adalah mandat langsung Presiden. Landasan hukumnya jelas: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.
“Inpres itu diberikan untuk percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi di seluruh Indonesia, termasuk Papua Selatan. Jadi kita ingin cepat, agar swasembada pangan cepat tercapai,” ujar Zulhas.
Langkah percepatan ini dinilai mutlak. Tanpa RTRW, program pembangunan berpotensi tersendat. Dengan adanya persetujuan substansi, maka investasi, pembangunan infrastruktur, hingga penyiapan lahan pertanian dapat berjalan tanpa hambatan hukum.
Hadir dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana beserta jajaran, serta sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih. Semua duduk satu meja, menyatukan visi untuk menjadikan Papua Selatan sebagai episentrum baru produksi pangan nasional.
Kini, publik menunggu momentum penandatanganan yang digadang-gadang sebagai “peta jalan baru” swasembada pangan Indonesia. Papua Selatan bukan sekadar tanah harapan, melainkan simbol keseriusan negara menghadirkan pembangunan yang merata dari Sabang hingga Merauke. (Riz)













