Kesehatan

Tak Semua Penyakit Ditanggung Negara: 21 Layanan Medis yang Dikecualikan BPJS Kesehatan

×

Tak Semua Penyakit Ditanggung Negara: 21 Layanan Medis yang Dikecualikan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh penyakit dan layanan medis. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mencantumkan 21 layanan yang dikecualikan, mulai dari perawatan estetika hingga penyakit akibat tindak pidana.

EKSPOSTIMES.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama ini dipersepsikan sebagai “jaring pengaman” utama layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun di balik statusnya sebagai program jaminan kesehatan nasional, tidak sedikit warga yang terkejut saat mengetahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Faktanya, negara secara tegas membatasi cakupan manfaat BPJS. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercantum 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum penolakan klaim yang kerap memicu keluhan masyarakat.

Salah satu pengecualian paling krusial adalah penyakit yang masuk kategori wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Artinya, dalam kondisi tertentu, pembiayaan penyakit massal dapat dikelola dengan skema khusus di luar BPJS. Selain itu, perawatan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik dan perataan gigi (behel), juga tidak ditanggung karena dianggap bukan kebutuhan medis mendesak.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual. Demikian pula penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri, serta penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan obat.

Yang tak kalah menyita perhatian publik adalah pengecualian terhadap pengobatan infertilitas atau mandul. Di tengah tingginya biaya terapi kesuburan, negara menilai layanan ini berada di luar cakupan jaminan kesehatan dasar. Pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer juga dikecualikan apabila belum dinyatakan efektif secara ilmiah melalui penilaian teknologi kesehatan.

Sejumlah layanan lain yang tidak ditanggung antara lain alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, serta pelayanan medis di luar negeri. Bahkan pelayanan di dalam negeri pun bisa tidak ditanggung jika dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan akibat kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas sepanjang sudah dijamin oleh program lain, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja atau asuransi wajib kecelakaan lalu lintas. Begitu pula layanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program lain, termasuk yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

Tak kalah penting, rujukan atas permintaan sendiri atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan juga berpotensi tidak dijamin.

Daftar panjang pengecualian ini menjadi pengingat bahwa BPJS Kesehatan bukanlah asuransi “serba bisa”. Pemerintah menegaskan, pembatasan manfaat dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional yang menanggung ratusan juta peserta.

Meski demikian, minimnya pemahaman masyarakat terhadap batasan layanan BPJS kerap memicu kekecewaan. Transparansi dan edukasi publik menjadi kunci agar hak dan kewajiban peserta tidak lagi disalahpahami, sekaligus mencegah polemik berulang di ruang pelayanan kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d