EKSPOSTIMES.COM- Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit dan hanya menanggung sebagian biaya pengobatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.
“Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan memiliki cakupan manfaat yang sangat luas karena pelayanan yang diberikan didasarkan pada indikasi medis peserta. Ribuan jenis penyakit ditanggung dalam program ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” ujar Rizzky, Jumat (17/1/2025).
Selain penyakit dengan biaya pengobatan tinggi, BPJS Kesehatan juga menjamin perawatan jangka panjang hingga seumur hidup bagi pasien dengan kondisi tertentu, seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah, penderita talasemia dan hemofilia, pasien kanker, serta penderita diabetes yang membutuhkan insulin.
Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan sosial satu-satunya di Indonesia, BPJS Kesehatan mencakup seluruh penduduk, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia, tanpa batasan usia dan tanpa syarat pemeriksaan kesehatan saat mendaftar.
Sistem ini menganut prinsip gotong royong, di mana iuran peserta yang sehat digunakan untuk membiayai peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.
Dari segi akses, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia.
Program JKN juga memiliki prinsip portabilitas, yang memungkinkan peserta mendapatkan layanan di mana saja, tanpa terikat domisili di KTP.
Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan pesaing asuransi swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lain untuk memberikan manfaat tambahan di luar cakupan JKN.
“Menjadi peserta JKN adalah kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat tambahan di luar yang ditanggung BPJS Kesehatan, mereka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. BPJS Kesehatan juga terbuka untuk kerja sama dengan asuransi swasta selama sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Hingga Januari 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 278 juta jiwa, mencakup lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan juga terus berinovasi dengan layanan digital, seperti Aplikasi Mobile JKN yang dilengkapi fitur i-Care JKN untuk menelusuri riwayat kesehatan peserta, telekonsultasi, skrining kesehatan, serta antrean online guna meningkatkan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta. (rizky)












