Kesehatan

BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas, Mulai Berlaku Juli 2025

×

BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas, Mulai Berlaku Juli 2025

Sebarkan artikel ini
PERUBAHAN ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan layanan bagi seluruh peserta BPJS. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan layanan bagi seluruh peserta BPJS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa implementasi KRIS telah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu.

“Seharusnya BPJS KRIS mulai diterapkan tahun ini, tetapi akan berjalan bertahap selama dua tahun,” ujar Budi baru-baru ini.

Terkait tarif, Budi menyatakan bahwa kemungkinan besar iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi seharusnya tidak ada perubahan karena desainnya tetap menggunakan harga yang sama,” jelasnya.

Perubahan sistem ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penerapan KRIS akan berlangsung bertahap dengan target final pada 30 Juni 2025, sementara besaran iuran resmi akan ditetapkan mulai 1 Juli 2025.

Hingga saat ini, per 27 Januari 2025, iuran peserta BPJS masih berlaku seperti sebelumnya. Pemerintah belum mengumumkan perubahan, dan selama masa transisi, aturan pembayaran tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan, serta tidak ada denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d