Peristiwa

Kajati Sulut Tegaskan Korupsi Tambang Tak Cukup Dibalas Penjara, Kerusakan Lingkungan Wajib Dipulihkan

×

Kajati Sulut Tegaskan Korupsi Tambang Tak Cukup Dibalas Penjara, Kerusakan Lingkungan Wajib Dipulihkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy menyampaikan materi tentang penegakan hukum korupsi pertambangan dalam seminar di Kotamobagu.
KAJATI Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan penanganan korupsi di sektor pertambangan tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerusakan lingkungan sebagai bentuk perlindungan kepentingan publik.

EKSPOSTIMES.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara, menurut dia, juga berkewajiban memastikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dipulihkan.

Penegasan itu disampaikan Jacob saat menjadi pembicara dalam seminar hukum bertajuk Konstruksi Hukum Penindakan Mega Korupsi Pertambangan di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Selasa.

Di hadapan kepala daerah se-Bolaang Mongondow Raya, pimpinan DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah, pelaku usaha pertambangan, akademisi, dan pemerhati hukum, Jacob menilai perkara korupsi pertambangan memiliki karakter yang berbeda dibanding tindak pidana korupsi pada umumnya. Selain menimbulkan kerugian negara, kejahatan di sektor sumber daya alam meninggalkan dampak ekologis yang berlangsung dalam jangka panjang.

“Pemidanaan saja tidak cukup. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan harus menjadi bagian dari tanggung jawab yang dipulihkan,” kata Jacob.

Ia mengakui aparat penegak hukum masih menghadapi tantangan dalam menangani perkara pertambangan karena perkembangan praktik di lapangan berlangsung lebih cepat dibanding pembaruan regulasi.

Menurut dia, kondisi tersebut kerap menyulitkan proses penegakan hukum, terutama ketika harus mengaitkan aspek pidana korupsi dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Jacob mencontohkan pengalaman penanganan perkara korupsi pertambangan di Sulawesi Tengah sebagai salah satu referensi dalam membangun pendekatan hukum terhadap kejahatan di sektor sumber daya alam.

Ia juga menyinggung perkara korupsi tata niaga timah yang menjadi perhatian nasional. Dalam perkara itu, nilai kerusakan lingkungan sempat menjadi bagian pembahasan, namun putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa kerugian negara dan kerusakan lingkungan merupakan dua rezim hukum yang berbeda.

“Kerusakan lingkungan mungkin tidak lagi dihitung sebagai kerugian negara, tetapi kerusakan hutannya tetap ada, lubang bekas tambang tetap ada, dan masyarakat tetap menanggung dampaknya,” ujarnya.

Karena itu, Jacob menekankan penegakan hukum di sektor pertambangan harus mengedepankan dua tujuan sekaligus, yakni menghukum pelaku tindak pidana dan memastikan pemulihan lingkungan berjalan efektif.

Ia mengingatkan pengelolaan sumber daya alam telah diamanatkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanat tersebut, kata dia, menempatkan negara sebagai pengelola yang bertanggung jawab menjaga keberlanjutan sumber daya alam, bukan sekadar mengejar nilai ekonomi.

Jacob juga menegaskan setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945. Karena itu, penanganan perkara korupsi pertambangan harus memberi kepastian bahwa kerusakan ekologis tidak dibiarkan menjadi beban masyarakat maupun generasi mendatang.

Pernyataan Kajati Sulut tersebut mempertegas arah penegakan hukum di sektor pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan ekosistem sebagai bagian dari perlindungan kepentingan publik. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *