PendidikanPolitik & Pemerintahan

MK Tegas! Dana Pendidikan Tak Boleh Dipakai Menutup Anggaran Makan Bergizi Gratis

×

MK Tegas! Dana Pendidikan Tak Boleh Dipakai Menutup Anggaran Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis dan harus dipisahkan dalam APBN.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian materiil Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

EKSPOSTIMES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan dan harus memiliki pos anggaran tersendiri paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (30/7/2026) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian, dengan batas paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Menurut Mahkamah, porsi tersebut harus diprioritaskan bagi komponen utama pendidikan seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Mahkamah menilai program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya tidak semestinya dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.

MK juga menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” dan berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending pendidikan yang dijamin konstitusi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa kebutuhan anggaran MBG yang sangat besar berpotensi menggerus pembiayaan sektor pendidikan apabila tetap digabungkan dalam alokasi dana pendidikan.

Menurut Mahkamah, cara tersebut berisiko menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan, mulai dari pembangunan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas layanan pendidikan, hingga pemenuhan kesejahteraan guru yang selama ini masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak menghapus dasar hukum penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tetap dinilai konstitusional, namun sumber pembiayaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan.

Mahkamah juga memberikan ruang transisi bagi pemerintah. Apabila dalam APBN 2027 anggaran MBG masih berada dalam anggaran pendidikan karena proses penyusunan telah berjalan, hal tersebut masih dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan penyesuaian struktur anggaran akan dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh MK.

“Kita ikuti putusan MK. Tahun 2028 kan?” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Putusan ini menjadi penegasan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk menutupi kebutuhan program lain, meskipun program tersebut merupakan prioritas nasional. Dengan demikian, pemerintah dituntut menyusun skema pembiayaan yang lebih transparan sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat atas pendidikan tetap terlindungi. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *