Peristiwa

Gedung Kopdes Merah Putih Dekat Area Pekuburan Tuai Sorotan, Pemdes Kakenturan Barat Sebut Lahan Desa Sangat Terbatas

×

Gedung Kopdes Merah Putih Dekat Area Pekuburan Tuai Sorotan, Pemdes Kakenturan Barat Sebut Lahan Desa Sangat Terbatas

Sebarkan artikel ini
Gedung Kopdes Merah Putih Desa Kakenturan Barat Modoinding Minahasa Selatan dibangun dekat area pekuburan dan mendapat sorotan warga.
Gedung Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Desa Kakenturan Barat, Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan, yang menjadi perhatian publik karena lokasinya berada di sekitar area pekuburan.

EKSPOSTIMES.COM- Lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Desa Kakenturan Barat, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, menjadi perbincangan publik setelah beredar di media sosial karena berada di sekitar area pekuburan.

Menanggapi sorotan tersebut, Penjabat Hukum Tua Desa Kakenturan Barat, Reine Koagow, S.Pd., memberikan klarifikasi melalui rekaman video. Ia menegaskan, pembangunan gedung dilakukan di atas aset milik desa yang tersedia dan menjadi satu-satunya lahan yang dapat dimanfaatkan.

“Gedung Koperasi Merah Putih ini dibangun di atas lahan yang ada di Desa Kakenturan Barat dan hanya ini lahan yang ada,” ujar Reine.

Ia menjelaskan, posisi bangunan berada di lingkungan yang telah lama dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas umum. Di bagian depan terdapat area pekuburan, sedangkan di bagian belakang berdiri SD Negeri Kakenturan Barat dan SMP Negeri 4 Modoinding. Pada sisi lainnya, bangunan berbatasan langsung dengan permukiman warga.

Menurut Reine, kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah desa menetapkan lokasi pembangunan karena keterbatasan lahan yang dimiliki pemerintah desa.

Klarifikasi itu disampaikan setelah foto dan lokasi pembangunan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan kelayakan pemilihan lokasi, sementara sebagian lainnya menilai pemerintah desa seharusnya menyampaikan alasan penetapan lokasi sejak awal agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga kini belum terdapat informasi resmi maupun temuan dari instansi berwenang yang menyatakan pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih di Desa Kakenturan Barat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa juga menegaskan pembangunan dilakukan di atas lahan milik desa yang tersedia.

Terlepas dari perdebatan yang berkembang, polemik tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas publik tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan, tetapi juga memerlukan perencanaan yang terbuka, kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta komunikasi yang memadai kepada masyarakat. Transparansi mengenai dasar pemilihan lokasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap proyek pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan warga. (Christian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *