EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Melalui aturan baru, cicilan kredit pembangunan gerai dan fasilitas pendukung kini dibayar negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026. Regulasi ini sekaligus mencabut PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pemerintah menempatkan dana sebagai sumber likuiditas bagi perbankan yang menyalurkan pembiayaan. Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Plafon pembiayaan ditetapkan maksimal Rp 3 miliar untuk setiap unit gerai. Kredit diberikan dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan tenor hingga 72 bulan.
Pemerintah juga memperlonggar masa tenggang pembayaran (grace period) menjadi 6 hingga 12 bulan. Ketentuan ini lebih longgar dibanding aturan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan.
Perubahan paling mendasar terdapat pada mekanisme pembayaran cicilan. Dalam skema baru, angsuran pokok dan bunga dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan, atau dapat dilunasi sekaligus dalam satu tahun anggaran melalui Dana Desa.
Penyaluran dana tersebut, menurut aturan, harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja.
Seiring perubahan skema pembiayaan, status kepemilikan aset juga bergeser. Seluruh gerai, gudang, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dibangun melalui fasilitas ini ditetapkan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Kebijakan ini menandai peran negara yang lebih besar dalam menjamin keberlanjutan program Kopdes/Kel Merah Putih, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. (dtc/christian)













