Ekonomi & Bisnis

Uang Warga Rp9,3 Triliun Ludes Digasak Scam, Dana yang Berhasil Diselamatkan Baru Sekitar 7 Persen

×

Uang Warga Rp9,3 Triliun Ludes Digasak Scam, Dana yang Berhasil Diselamatkan Baru Sekitar 7 Persen

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI penipuan digital scam yang menyebabkan kerugian masyarakat Indonesia mencapai Rp9,3 triliun berdasarkan data OJK dan Satgas PASTI. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan digital atau scam telah menembus Rp9,3 triliun sepanjang November 2024 hingga Mei 2026. Namun, dana korban yang berhasil diamankan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) baru mencapai sekitar 7 persen dari total kerugian tersebut.

Data itu disampaikan Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Rizal Ramadhani dalam Seminar on Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurutnya, rendahnya tingkat penyelamatan dana dipengaruhi keterlambatan korban melaporkan kasus penipuan.

“Kerugiannya Rp9,3 triliun. Dana yang berhasil diamankan sekitar Rp680 miliar. Kecepatan pelaporan sangat menentukan kecepatan tindakan scam center,” ujar Rizal.

Sepanjang November 2024 hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Center yang berada di bawah koordinasi Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 608.168 laporan dugaan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 557.751 rekening yang diduga terkait aktivitas scam telah diblokir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan langkah pemblokiran cepat tersebut berhasil mengamankan dana masyarakat sebesar Rp674,1 miliar.

“Dana yang berhasil diamankan mencapai Rp674 miliar berkat respons cepat perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam memblokir rekening yang dilaporkan,” katanya.

Dari total dana yang berhasil diamankan, sekitar Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban. Sementara Rp477,17 miliar lainnya masih berada dalam proses penyelesaian.

Frederica menjelaskan pelaku penipuan kini memanfaatkan berbagai jalur transaksi, mulai dari rekening perbankan, kanal pembayaran digital, merchant, sub-merchant, aset virtual hingga jaringan lintas negara. Pola tersebut membuat aliran dana hasil kejahatan semakin sulit dilacak dan membuka peluang praktik pencucian uang.

OJK dan Satgas PASTI kini mengembangkan sistem pelaporan yang lebih cepat agar rekening tujuan penipuan dapat segera diblokir sebelum dana dipindahkan. Menurut Rizal, semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang uang yang hilang dapat diselamatkan. (dtc/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *