Ekonomi & Bisnis

OJK Cabut Izin Enam BPR, Operasional Dihentikan hingga Akhir Maret 2026

×

OJK Cabut Izin Enam BPR, Operasional Dihentikan hingga Akhir Maret 2026

Sebarkan artikel ini
OJK mencabut izin enam BPR hingga Maret 2026. Seluruh bank ditutup dan masuk proses likuidasi oleh LPS untuk melindungi nasabah dan stabilitas keuangan. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Seluruh bank tersebut kini menghentikan operasional dan menutup kantor untuk umum.

Pencabutan izin dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK secara bertahap sejak awal tahun. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan dan penyehatan sektor perbankan, khususnya BPR.

Keputusan terbaru tercantum dalam Surat Nomor KEP-28/D.03/2026 yang menetapkan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, efektif 31 Maret 2026.

“Seluruh kantor ditutup untuk umum dan bank menghentikan segala kegiatan usaha,” demikian pernyataan OJK, seperti dikutip Jumat (3/4).

Sebelumnya, OJK telah lebih dulu mencabut izin sejumlah BPR lain. Pada Januari 2026, izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat dicabut per 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari.

Memasuki Februari, pencabutan dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.

Selanjutnya, PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat juga dicabut izinnya efektif 9 Maret 2026.

Dengan pencabutan tersebut, seluruh aktivitas perbankan dihentikan. Nasabah tidak lagi dapat mengakses layanan operasional di kantor-kantor bank terkait.

OJK menegaskan, penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum atas aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Berikut enam BPR yang izinnya dicabut sejak awal 2026:
PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat (7 Januari 2026)
PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)

PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026)

Langkah penutupan ini menambah daftar BPR bermasalah yang ditindak regulator dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. (cnn/christian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d