EKSPOSTIMES.COM- Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan ribuan pemberi pinjaman (lender) dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun kini semakin terang. Dalam rangkaian rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, terungkap adanya indikasi kuat tindak pidana fraud atau kejahatan finansial dalam operasional fintech lending syariah tersebut.
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diperkuat oleh Bareskrim Polri, yang menyatakan perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kasus DSI kini menjadi perhatian serius DPR, aparat penegak hukum, serta sekitar 14.000 lender yang hingga kini dananya belum kembali.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025, setelah perusahaan fintech berbasis syariah itu mengalami gagal bayar kepada para lender dengan nilai kerugian yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan data internal perusahaan, sekitar 14.000 lender tercatat masih memiliki dana yang belum dikembalikan.
Situasi tersebut memicu gelombang keluhan, laporan hukum, hingga audiensi korban ke DPR RI. Dalam berbagai forum, Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, menyebut tekanan kondisi ekonomi 2024–2025 sebagai salah satu penyebab terganggunya bisnis para penerima pembiayaan (borrower).
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat faktor lain yang perlu dibahas lebih lanjut bersama paguyuban lender.
Berbeda dengan klaim manajemen, OJK justru menemukan indikasi kuat praktik fraud dalam operasional DSI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap DSI telah dilakukan sejak Agustus 2025.
Hasilnya, OJK menemukan bahwa DSI menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif yang dijadikan underlying guna menghimpun pendanaan baru dari masyarakat. Informasi proyek tersebut kemudian dipublikasikan secara tidak benar melalui situs resmi perusahaan.
“Kemudian memublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender,” ungkap Agusman dalam Raker, RDP, dan RDPU bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Tak hanya itu, OJK juga menemukan praktik penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender internal untuk memancing partisipasi publik.
“Jadi dari dalam sendiri memancing,” tegasnya.
Temuan lain yang tak kalah serius adalah penggunaan rekening perusahaan kendaraan (vehicle company) untuk menerima dana lender, yang seharusnya ditempatkan di rekening escrow, serta penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk menutup kewajiban lain, termasuk pembayaran pembiayaan borrower yang macet.
OJK juga mencatat sejumlah pelanggaran berat, antara lain:
- Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi
- Pelanggaran batas maksimum penyaluran pembiayaan senilai Rp 2 miliar
- Pengendapan dana di rekening escrow
- Kesalahan pencatatan dan pelaporan keuangan
- Penyampaian laporan yang tidak benar kepada regulator
“Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal,” tegas Agusman.
Atas temuan tersebut, OJK melaporkan kasus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan hal itu dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat serta seluruh Anggota Komisi III DPR RI, bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan,” ujar Ade.
Dengan naiknya status perkara tersebut, ribuan korban berharap proses hukum dapat mengungkap aktor utama di balik dugaan kejahatan finansial ini serta membuka jalan bagi pemulihan kerugian lender yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (tim)












