EKSPOSTIMES.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada bulan Juni 2025 mencapai Rp32,31 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 34,82 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp49,57 triliun.
“Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triliun, menurun 34,82 persen dibandingkan Mei 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8).
Meski terjadi penurunan nilai transaksi bulanan, secara kumulatif total nilai transaksi aset kripto dari Januari hingga Juni 2025 (year to date/ytd) telah mencapai Rp224,11 triliun.
Hasan menyebut kondisi pasar masih menunjukkan optimisme dengan terus meningkatnya jumlah konsumen aset kripto. Pada Juni 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 15,85 juta orang, naik 5,18 persen dari 15,07 juta konsumen pada Mei.
“Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen per posisi Juni 2025,” ungkapnya.
OJK juga mencatat terdapat 1.181 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia hingga Juli 2025. Selain itu, telah diberikan izin resmi kepada 23 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Rinciannya meliputi satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto.
Di samping itu, OJK tengah memproses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto baru guna memperluas dan memperkuat pasar.
Baca Juga: Jumlah BPR Turun Tajam, OJK Genjot Merger demi Modal Kuat dan Stabilitas Perbankan
Sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem aset digital yang aman dan transparan, OJK juga tengah mengembangkan sistem Single Investor Identification (SID) untuk investor aset kripto.
“SID ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), serta pelindungan konsumen,” jelas Hasan.
Pengembangan SID juga menjadi bagian dari strategi untuk mendukung upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di sektor keuangan digital.
“Tentu sebagai bagian dari komitmen kami di OJK dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan konsumen, kami tengah mengkaji dan mengembangkan potensi implementasi SID,” pungkas Hasan. (*/tim)













