Hukum & Kriminal

KPK Bidik Aset Kripto Milik Tersangka Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Rp893 Miliar Negara Melayang, Jejak Dana Menyasar Platform PINTU

×

KPK Bidik Aset Kripto Milik Tersangka Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Rp893 Miliar Negara Melayang, Jejak Dana Menyasar Platform PINTU

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK membawa dokumen dari eks pejabat Kemnaker usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

EKSPOSTIMES.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggempur akar korupsi di balik akuisisi mencurigakan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Kini, sorotan penyidik mengarah pada aset kripto milik Adjie, salah satu tersangka kunci, yang ditengarai ditanam di platform PINTU aplikasi jual-beli aset digital milik PT Pintu Kemana Saja.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa potensi penyitaan terhadap aset kripto milik Adjie terbuka lebar. Jika terbukti berasal dari hasil korupsi, maka KPK siap menyita sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (8/7).

KPK mengungkap bahwa pihaknya telah memeriksa CEO PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, sebagai saksi pada 25 Juni lalu. Fokus pemeriksaan menyasar transaksi kripto milik Adjie yang diduga kuat sebagai jalur cuci uang atau penyembunyian aset hasil korupsi.

“Itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie,” tambah Budi.

Platform PINTU, yang kini menjadi perhatian penyidik, merupakan salah satu aplikasi dompet dan perdagangan aset digital paling populer di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh BUMN pelayaran PT ASDP pada periode 2019–2022. Ira Puspadewi (Dirut ASDP 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial & Pelayanan ASDP 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP 2020–2024).

Nilai akuisisi disebut mencapai Rp1,272 triliun, namun hasil audit KPK mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai Rp893 miliar. Nilai fantastis yang diduga melibatkan skenario penggelembungan harga dan pengalihan aset secara tidak transparan.

Berbeda dari tiga tersangka lainnya yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Adjie hingga kini belum ditahan dengan dalih pertimbangan kesehatan.

Namun, publik mulai bertanya-tanya: apakah benar soal medis, atau sekadar strategi menunda proses hukum? Di tengah sorotan tajam, KPK berjanji akan tetap menggali aliran dana, termasuk jalur-jalur digital seperti aset kripto, yang bisa menjadi harta karun tersembunyi dari hasil korupsi besar-besaran ini. (*/Lian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d