EKSPOSTIMES.COM- Tabir dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), menerima aliran dana sebesar Rp600 juta dari Sarjan (SRJ), tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penerimaan uang oleh Nyumarno tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.
“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dan dengan total sekitar Rp600 juta,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Temuan ini menambah panjang daftar pihak yang diduga terlibat dalam pusaran suap proyek yang mengguncang Kabupaten Bekasi. Menurut KPK, aliran dana tersebut kini tengah didalami untuk mengungkap motif, peran, serta keterkaitan Nyumarno dalam konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, yang tercatat sebagai OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua nama yang langsung menyita perhatian publik adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik rasuah ini melibatkan jejaring kekuasaan yang luas dan terstruktur.
Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. KPK menegaskan, Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.
Nama Nyumarno kemudian muncul dalam pengembangan perkara. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu sempat mangkir dari panggilan KPK pada 8 Januari 2026, namun akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada 12 Januari 2026.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK. Dugaan aliran dana Rp600 juta kepada legislator daerah ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa praktik suap proyek tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan aktor politik. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus peringatan bahwa kekuasaan dan jabatan publik tak kebal dari jerat hukum. (Ant/tim)











