EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menerapkan program kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pertanahan dan pengawasan aset pemerintah daerah.
Program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (12/5/2026).
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pelayanan pertanahan, meningkatkan kepastian hukum atas tanah, sekaligus menekan potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Program strategis yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Oktober 2025 tersebut menitikberatkan pada transparansi data pertanahan dan integrasi pengawasan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sembilan fokus program yang menjadi prioritas. Di antaranya integrasi data pertanahan dan pajak daerah, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan reforma agraria dan konsolidasi tanah guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan investasi.
Pada rakor tersebut, ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta pemerintah kabupaten dan kota turut menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah.
Sulawesi Utara menjadi daerah terakhir dalam rangkaian proyek percontohan nasional setelah sebelumnya dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Program itu selanjutnya akan menjadi bagian dari deklarasi nasional bersama pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah di Indonesia terkait penguatan tata kelola pertanahan dan pengawasan aset pemerintah. (christian)













