EKSPOSTIMES.COM- Di panggung Hari Buruh Internasional di Monas, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan dua kebijakan sekaligus, yaitu meratifikasi konvensi perburuhan internasional untuk sektor perikanan dan menerbitkan aturan baru bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi. Keduanya dikemas sebagai “kado” bagi buruh.
Prabowo menyatakan telah meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi 188 International Labour Organization (ILO). Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan, sektor yang selama ini kerap luput dari jangkauan standar kerja formal.
“Perlindungan awak kapal perikanan harus dijamin negara,” kata Prabowo, Jumat (1/5/2026).
Di saat yang sama, pemerintah menjanjikan ekspansi program kampung nelayan. Tahun ini ditargetkan 1.386 kampung diresmikan, dengan ambisi berlanjut hingga ribuan lokasi dalam beberapa tahun ke depan.
Program ini menyasar peningkatan fasilitas dasar hingga dukungan produksi, termasuk penyediaan rantai dingin dan bantuan armada.
Namun sorotan lain justru tertuju pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pekerja transportasi daring. Aturan ini membuka jalan bagi jaminan kecelakaan kerja dan akses layanan kesehatan melalui BPJS, sekaligus mengubah komposisi bagi hasil antara aplikator dan pengemudi.
Pemerintah menetapkan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi, naik dari kisaran sebelumnya sekitar 80 persen. Skema ini diharapkan menjawab tuntutan lama soal ketimpangan pendapatan di sektor ekonomi platform.
Dua kebijakan tersebut menandai upaya pemerintah memperluas payung perlindungan kerja ke sektor-sektor yang selama ini berada di wilayah abu-abu, dari laut hingga jalan raya digital. Namun efektivitasnya akan bergantung pada implementasi di lapangan, bukan sekadar pengumuman di atas panggung. (dtc/tim)













