EKSPOSTIMES.COM- Di tengah derasnya arus tantangan global dan risiko keuangan yang kian kompleks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam. Lembaga pengawas industri jasa keuangan ini menguatkan taringnya di ranah penegakan hukum.
Komitmen itu ditegaskan lewat penguatan kewenangan penyidikan yang sah secara undang-undang, menandai babak baru dalam perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian canggih dan terselubung.
Baca Juga: Jumlah BPR Turun Tajam, OJK Genjot Merger demi Modal Kuat dan Stabilitas Perbankan
“Penyidikan di sektor jasa keuangan bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” ujar Feriansyah, Analis Eksekutif Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, saat Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Manado, Rabu (17/7/2025).
Dalam paparannya, Feriansyah membeberkan torehan prestasi yang tak bisa dianggap remeh. Sejak OJK berdiri melalui UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga Juni 2025, sebanyak 149 perkara pidana sektor jasa keuangan berhasil dituntaskan dan dinyatakan lengkap (P-21). Dari jumlah itu, 123 perkara menyasar sektor perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Tak main-main, 115 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini bukan angka kosong. Ini bukti bahwa sektor keuangan tidak lagi bisa menjadi ruang gelap bagi pelaku kejahatan,” tegas Feriansyah.
Kinerja ini pun menuai pengakuan. Tiga tahun berturut-turut (2022-2024), OJK diganjar sebagai Penyidik Terbaik oleh Bareskrim Polri dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Juga diakui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI, yang mencatat hanya 10 dari 28 Kementerian/Lembaga pemilik PPNS yang aktif menegakkan hukum, OJK termasuk salah satu yang paling aktif dan produktif.
Namun, OJK sadar bahwa kekuatan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Feriansyah menekankan pentingnya sinergi: “Penyidikan OJK harus berjalan seiring dan saling menguatkan dengan Polri dan Kejaksaan. Di sinilah peran Nota Kesepahaman dan pedoman kerja menjadi krusial.”
Penguatan ini mendapat payung hukum jelas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang diteken 21 Desember 2023. Putusan tersebut menegaskan legitimasi kewenangan penyidikan oleh OJK dalam menangani perkara pidana sektor jasa keuangan—yang kian hari kian kompleks dan berlapis.
Sosialisasi ini juga menjadi panggung penting untuk menyamakan persepsi antara OJK, Polri, dan Kejaksaan. Salah satu fokusnya adalah implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya terkait penyidikan dan penindakan hukum di sektor jasa keuangan.
Di akhir sesi, Feriansyah menutup dengan nada optimis: “Langkah-langkah hukum ini bukan hanya soal menghukum, tapi juga soal membentengi stabilitas sistem keuangan nasional dari ancaman, serta mendorong penguatan ekonomi di tengah ketidakpastian global.”
Pesannya jelas,siapa pun yang bermain-main di sektor keuangan dengan niat jahat, kini sedang dalam pengawasan ketat. OJK telah bersumpah tak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum untuk berkeliaran bebas. (*/Farly)













