EKSPOSTIMES.COM- Sindikat investasi ilegal berkedok Morgan Asset Group akhirnya terbongkar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penipuan lintas negara yang telah menjerat puluhan korban dengan kerugian total mencapai Rp18,3 miliar.
Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi pelaku penipuan investasi digital yang selama ini memanfaatkan platform daring untuk menyaru sebagai perusahaan resmi penyedia saham dan aset kripto.
Baca Juga: IHSG Ambruk 21,28 Persen, OJK Berlakukan Buyback Tanpa RUPS, Inarno: Upaya Redam Kepanikan Pasar
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik investasi ilegal. Kerugiannya sudah sangat besar, dan korban tersebar di berbagai wilayah,” tegas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025).
Penelusuran aparat mengungkap dalang utama jaringan ini adalah seorang warga negara Malaysia berinisial YCF yang bertindak sebagai koordinator dan perekrut jaringan penipu daring. Bersama rekannya, SP, WNI yang berperan sebagai eksekutor lokal, mereka mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening dengan identitas palsu untuk menipu masyarakat.
“YCF membawa dokumen palsu ke jaringan kriminal siber di Kuala Lumpur, sedangkan SP menyiapkan rekening, dokumen, hingga server di Indonesia,” jelas Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, Direktur Siber Polda Metro Jaya.
Sindikat ini mengiming-imingi korban dengan tawaran investasi saham internasional dan aset kripto melalui platform palsu. Mereka menggunakan nama perusahaan yang terdengar bonafide: Morgan Asset Group, padahal tidak memiliki legalitas dan tak terdaftar di OJK.
“Korban diarahkan untuk menyetorkan dana ke akun sindikat, yang kemudian dikonversi ke aset kripto dan disembunyikan melalui bursa luar negeri,” ungkap Roberto.
Para korban berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, hingga Yogyakarta, dengan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dan aset digital yang diduga dicuci melalui platform crypto asing.
Atas perbuatannya, YCF dan SP kini dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP (penipuan), serta UU TPPU. Mereka terancam hukuman penjara bertahun-tahun dan penyitaan aset hasil kejahatan.
Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Investasi Bodong Melalui Kasus Bunga Zainal
Friderica mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan investasi sebelum menanamkan dana. Masyarakat diminta tidak tergiur tawaran keuntungan besar tanpa risiko, apalagi melalui media sosial atau grup WhatsApp yang tidak resmi.
“Jangan jadi korban berikutnya. Verifikasi dulu lewat situs resmi www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 sebelum berinvestasi,” tutup Friderica. (tim)













