EKSPOSTIMES.COM – Temuan mengejutkan diungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Pemerintah menemukan sekitar 80 persen beras fortifikasi yang beredar di pasaran diduga tidak memenuhi standar mutu, meski dijual dengan harga jauh lebih mahal dibandingkan beras biasa.
Hasil tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pengambilan sampel terhadap berbagai merek beras fortifikasi dari sejumlah daerah dan mengujinya di beberapa laboratorium independen.
“Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar (beras) fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar, yang terdaftar itu ada 80 persen tidak sesuai standar,” ujar Amran kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin dan zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting.
Namun, menurut Amran, hasil pemeriksaan menunjukkan banyak produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi justru tidak memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya.
Yang lebih mengejutkan, sejumlah produk tersebut dijual dengan harga yang sangat tinggi. Jika seharusnya harga beras fortifikasi tidak jauh berbeda dari beras medium, pemerintah menemukan produk yang dijual rata-rata Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42.000 per kilogram.
“Barang kualitasnya untuk Rp8.000 per kilogram, tetapi dijual Rp17.000 per kilogram. Ini lebih ekstrem lagi Rp42.000 per kilogram padahal bukan fortifikasi,” tegas Amran.
Untuk memastikan hasil pemeriksaan benar-benar akurat, pemerintah melibatkan sedikitnya lima hingga sepuluh laboratorium dalam proses pengujian sampel.
Sejauh ini, hasil dari tiga laboratorium telah keluar dan menunjukkan temuan yang sama, yakni sekitar 80 persen sampel tidak memenuhi standar sebagai beras fortifikasi.
“Sekarang kami gunakan lab banyak. Ini sudah ada tiga lab keluar hasilnya, itu 80 persen bukan beras fortifikasi atau tidak sesuai standar,” katanya.
Pemerintah menilai dugaan penyimpangan tersebut bukan sekadar pelanggaran mutu produk, tetapi juga berpotensi menjadi praktik yang merugikan masyarakat. Warga diduga membayar harga tinggi dengan harapan memperoleh manfaat gizi tambahan, padahal kandungan yang dijanjikan tidak sesuai dengan standar.
Amran mengingatkan bahwa seluruh produksi beras nasional selama ini memperoleh dukungan besar dari pemerintah melalui subsidi pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar, traktor, hingga berbagai sarana produksi lainnya.
Nilai subsidi sektor pangan, kata dia, meningkat dari sekitar Rp144 triliun menjadi sekitar Rp164 triliun pada 2026, sehingga harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum.
Bahkan, pemerintah memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan penyimpangan beras fortifikasi tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun.
Karena itu, seluruh temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Satgas pengawasan telah diminta menyelesaikan pengumpulan bukti sebelum seluruh dokumen dan hasil pengujian diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, pemerintah sedang memeriksa 15 merek beras fortifikasi berdasarkan sampel yang diambil dari 14 sentra produksi beras nasional, termasuk di Pulau Jawa, Lampung, dan Sulawesi.
Meski demikian, temuan yang disampaikan Menteri Pertanian masih merupakan hasil pengawasan awal pemerintah. Dugaan adanya pelanggaran maupun tindak pidana akan ditentukan lebih lanjut melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. (ant/christian)













