EKSPOSTIMES.COM – Komisi Yudisial (KY) membunyikan alarm keras terhadap integritas lembaga peradilan. Sepanjang semester pertama 2026, KY merekomendasikan 121 hakim kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dijatuhi sanksi setelah dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencapai 49 hakim. Kenaikan lebih dari 146 persen itu menjadi sinyal serius bahwa persoalan etik di lingkungan peradilan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang pleno KY terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima selama enam bulan pertama 2026.
“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” ujar Abhan di Jakarta, Jumat.
Dari total tersebut, empat hakim diusulkan mendapat peringatan, 86 hakim dikenai sanksi ringan, 14 hakim diusulkan menerima sanksi sedang, dan 17 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi berat.
Untuk sanksi ringan, KY mengusulkan teguran lisan kepada 15 hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 24 hakim.
Sementara itu, sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penjatuhan status hakim non-palu selama maksimal enam bulan.
Adapun sanksi berat yang direkomendasikan mencakup pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, pemberhentian tidak dengan hormat, hingga status hakim non-palu selama lebih dari enam bulan sampai dua tahun.
Yang paling menjadi sorotan adalah ragam pelanggaran etik yang ditemukan KY. Sebanyak 10 hakim diduga melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, mulai dari bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.
Selain itu, tujuh hakim tercatat melakukan perilaku menyimpang di lingkungan kerja, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, hingga memanipulasi daftar kehadiran.
Tak hanya menyangkut tugas kedinasan, KY juga menemukan dugaan pelanggaran dalam kehidupan pribadi sejumlah hakim. Tujuh hakim diduga melakukan perselingkuhan, menikah siri, menjalin hubungan di luar nikah, melakukan pelecehan terhadap perempuan, hingga melakukan wanprestasi.
Di sisi lain, dua hakim diduga melakukan pelanggaran integritas berupa rangkap jabatan dan ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bahkan, satu hakim disebut terlibat dalam praktik judi online, yang menjadi salah satu bentuk pelanggaran berat terhadap integritas aparat penegak hukum.
Abhan menambahkan, terdapat delapan hakim yang telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menjalani proses persidangan terkait usulan sanksi berat. Selama semester pertama 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menyelenggarakan tujuh kali sidang MKH.
Meski demikian, rekomendasi yang disampaikan KY belum merupakan putusan akhir. Pemberian sanksi terhadap hakim akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di Mahkamah Agung dan Majelis Kehormatan Hakim.
Lonjakan jumlah rekomendasi sanksi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap integritas hakim tetap menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (ant/Rizky)













