Berita UtamaHukum & Kriminal

Ups! Ada Temuan Rp120 Juta di Proyek Labkesmas Minahasa, PPK-nya Adik Kandung Sekda Lynda, Begini Kata Dia

×

Ups! Ada Temuan Rp120 Juta di Proyek Labkesmas Minahasa, PPK-nya Adik Kandung Sekda Lynda, Begini Kata Dia

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Minahasa senilai Rp13,2 miliar yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp120 juta.

Proyek tersebut bukan proyek biasa. Berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Nomor 132 Tahun 2025 tentang Penetapan Lima Proyek Strategis Kabupaten Minahasa Tahun 2025, pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat ditetapkan sebagai salah satu dari lima proyek strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa. Status itu membuat pelaksanaan proyek semestinya mendapat pengawasan lebih ketat karena menjadi program prioritas daerah.

Temuan TGR tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola proyek, terlebih pembangunan fasilitas kesehatan itu menggunakan anggaran negara dan masuk dalam daftar proyek strategis pemerintah daerah. Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek diketahui dijabat Ivone W. Watania, yang disebut merupakan adik kandung Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, M.M., M.Si.

Dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Ivone W. Wantania menyatakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Terkait LHP BPK yang dimaksud, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat rekomendasi pengembalian atau TGR, penyelesaiannya telah dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Ia mengatakan selama proses pemeriksaan telah bersikap kooperatif dengan menyiapkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan. Menurutnya, bukti penyetoran TGR merupakan dokumen administrasi yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan Pemerintah Daerah sesuai prosedur yang berlaku.

Kendati rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti, temuan pemeriksaan tetap menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Nilai TGR yang muncul pada proyek bernilai miliaran rupiah itu dinilai penting diketahui masyarakat sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas, terlebih proyek tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis Kabupaten Minahasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, sebelumnya menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan unsur tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.

Pernyataan itu menegaskan bahwa penyelesaian administratif melalui TGR dan proses pidana merupakan dua mekanisme yang berbeda. Pengembalian kerugian negara merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan, sedangkan ada atau tidaknya tindak pidana ditentukan melalui proses penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. (christian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *